Rabu, 06 Juni 2018

Tulisan "Sayang" untuk Via Vallen


Oleh: Taufiq Ahmad Romdoni


Sumber gambar: liputan6.com

Pelantun lagu “Sayang”, Via Vallen saat ini sedang menjadi topik pembicaraan hangat di antara warga net. Penyanyi dangdut yang memiliki jutaan penggemar tersebut sungguh “Sayang” sedang dilanda kasus yang kurang mengenakkan. Di tengah puncak karir, Via Vallen tentu dikenal oleh banyak orang, termasuk para selebritis hingga pesepakbola. Via Vallen melalui akun instagram pribadinya mengunggah gambar percakapan yang intinya adalah sebuah bentuk pelecehan seksual terhadap Via Vallen oleh salah satu pesepakbola terkenal di Indonesia. Sontak, topik ini menjadi pembicaraan yang sangat hangat di tengah-tengah kita. Tak sedikit warga net yang simpati terhadap Via Vallen, tapi tak sedikit juga yang mencibir karena hanya dianggap mencari sensasi.
Trending topic kasus Via Vallen sudah seperti penyegar informasi di tengah-tengah isu-isu politik yang sangat rumit. Apalagi, kasus ini melibatkan 2 objek yang memiliki basis penggemar di masyarakat, dangdut dan sepakbola. Dua objek yang menjadi hiburan masyarakat di tengah-tengah kemiskinan dan ketimpangan masyarakat Indonesia. Orang-orang miskin walaupun bingung esok hari akan makan apa, jika sudah mendengarkan musik dangdut maka persoalan kemiskinan seakan-akan lupa. Begitu juga sepakbola, menjadi objek hiburan masyarakat di tengah ketidakpastian nasib hidup mereka. Oleh karena itu, dangdut dan sepakbola memiliki basis penggemar yang besar di Indonesia. Tak heran ketika muncul kasus yang melibatkan pedangdut dan pesepakbola, masyarakat memiliki perhatian yang sangat lebih.
Perhatian masyarakat terhadap kasus ini menarik untuk dibahas. Respon warga net menjadi terbagi ke dalam dua  respon yang saling berlawanan. Satu sisi, masyarakat simpati terhadap Via Vallen. Namun di sisi yang lain tak sedikit juga yang menganggap apa yang dilakukan Via Vallen adalah hal yang berlebihan. Hal ini menarik untuk dibahas lebih lanjut mengapa bisa muncul respon masyarakat yang tidak simpati terhadap Via Vallen. Harus diakui, penulis juga merupakan penggemar Via Vallen, tapi apakah penulis berpihak kepada Via Vallen karena atas dasar penilaian subjektif belaka? Nampaknya saya juga perlu fair dan komprehensif melihat kasus ini sebagai suatu permasalahan.
Permasalahan pelecehan seksual terhadap wanita memang sudah sangat marak terjadi di Indonesia. Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2018, terdapat 348.446 kasus kekerasan yang dilaporkan dan ditangai oleh Komnas Perempuan selama tahun 2017. Kekerasan yang terjadi pada perempuan terbagi ke dalam 3 ranah yaitu ranah personal, publik dan negara. Pada ranah personal, kekerasan seksual memiliki persentase sebesar 31%. Sedangkan pada ranah publik, kekerasan mencapai angka 3.528, di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.670 kasus (76%). Data tersebut menujukkan bahwa permasalahan kekerasan seksual merupakan permasalahan yang sudah sangat kritis. Oleh karena itu, penting sekali menyikapi kasus yang menimpa pada pedangdut Via Vallen.
Pelecehan seksual merupakan bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuk pelecehan seksual dapat berupa simbol, ucapan, tulisan dan isyarat yang memiliki maksud seksual.  Disebut sebagai pelecehan seksual apabila kejadian ditentukan oleh motivasi pelaku dan tidak diingikan oleh korban dan mengakibatkan terganggunya diri penerima pelecehan.
Kekerasan seksual yang terjadi pada Via Vallen dapat termasuk ke dalam gender related violence atau kekerasan terhadap satu jenis kelamin tertentu. Pada dasarnya, kekerasan gender disebabkan oleh ketidaksetaraan kekuatan yang ada dalam sebuah struktur masyarakat. Adanya ketidaksetaraan menyebabkan ketimpangan relasi kuasa sehingga menempatkan perempuan berada pada posisi subordinat.
Yang menarik dari kasus Via Vallen diataranya adalah adanya respon negatif dari para warga net terhadap apa yang dilakukan Via Vallen. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan relasi gender merupakan hal yang tabu di masyarakat. Kultur patriarki yang sudah melekat pada masyarakat dapat menjadi penyebab mengapa sebagian masyarakat memiliki pandangan yang tidak simpati terhadap Via Vallen. Kultur patriarki memberikan legitimasi pada tindakan pelecehan yang dilakukan oleh laki-laki. Laki-laki memiliki posisi yang dominan sehingga memiliki kekuatan dominan terhadap perempuan. Oleh karena itu laki-laki dapat melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan.
Warga net tidak hanya mencibir sebatas pada persoalan tersebut, namun terdapat pandangan lain yang menyebutkan bahwa sangat wajar jika hal ini terjadi karena Via Vallen adalah pedangdut yang notabene menjadi pemicu kekerasan seksual.  Hal tersebut juga merupakan permasalahan termasuk ke dalam permasalahan stereotipe terhadap wanita. Penyanyi dangdut memiliki kesan di mata masyarakat sebagai musik yang dekat dengan seksualitas. Tak aneh jika bumbu-bumbu musik dangdut dihiasi oleh goyangan yang dapat membangkitkan hasrat seksual. Oleh karena itu, sebagian masyarakat berpandangan bahwa kekerasan yang terjadi pada Via Vallen masih dapat disebabkan oleh Via Vallen itu sendiri. Hal tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dan dijadikan sebagai dalih pelecehan seksual. Permasalahan pelecehan seksual ini “toh” banyak juga menimpa di luar penyanyi dangdut. Soal stereotipe pedangdut wanita yang menjadi pemicu kekerasan seksual tetap termasuk ke dalam hal yang disebabkan oleh ketiadk adilan dalam relasi gender. Yang perlu diperhatikan adalah, Via Vallen merupakan pedangdut dengan membawa nuansa yang baru dalam nuansa dangdut di Indonesia. Via Vallen tidak menawarkan goyangan yang selama ini menjadi bumbu dalam dangdut. Via Vallen menawarkan dangdut yang lebih santun dan genre musik yang milenial. Oleh karena itu Via Vallen dapat diterima di banyak lapisan masyarakat, termasuk para pemuda milenial saat ini.
Pandangan sebagian masyarakat yang mencibir terhadap Via Vallen menunjukkan masih dipeliharanya praktek-praktek untuk mempertahankan ketimpangan relasi gender. Apa yang dilakukan oleh Via Vallen merupakan satu langkah yang tepat untuk mempertahankan dirinya dari pelecehan seksual. Pelecehan seksual bukan untuk dipelihara, namun dilawan. Namun ada yang lebih berbahaya daripada kasus pelecehan itu sendiri, yaitu kultur-kultur yang masih dipelihara masyarakat yang akhirnya memproduksi ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan. Semoga para masyarakat terlebih instansi terkait dapat mendengarkan “Jerite atiku” nya Via Vallen.

Kamis, 05 April 2018

Student Loan, Sesuai dengan Tujuan Pendidikan Indonesia?

Oleh: Taufiq Ahmad Romdoni

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial....” (Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat)

Pendidikan merupakan sebuah proses interaksi manusia dengan lingkungannya secara sadar dan terencana dalam rangka menuju suatu proses perubahan. Pendidikan menuntun seseorang untuk dapat mencapai suatu perubahan pada diri hingga akhirnya berkembangnya potensi, spiritual, kepribadian, kecerdasan, moral dan akhlak. Oleh karena itu tujuan dari sebuah proses pendidikan pada setiap diri manusia adalah adanya perubahan pada diri manusia ke arah yang lebih baik.
Tujuan negara Republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 diantaranya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya mewujudkan hal tersebut adalah melalui pendidikan yang diberikan kepada setiap warga negara. Sudah jelas tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, pendidikan diarahkan untuk dapat mencerdaskan setiap warga negara. Oleh karena itu negara wajib menjamin pendidikan terhadap setiap warga negara dari jenjang dasar hingga jenjang perguruan tinggi.  Dalam hal ini, setiap warga negara memiliki hak dalam memperoleh akses pendidikan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 menjelaskan hak atas pendidikan diantaranya:
1.      Pendidikan dasar harus diwajibkan dan bebas dari biaya;
2.      Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan, harus dibuat secara umum tersedia dan dapat diakses oleh semua orang dengan segala cara yang layak, serta khususnya melalui pengadaan pendidikan gratis;
3.      Pendidikan tinggi harus dibuat sama agar dapat diakses oleh semua orang atas dasar kapasitas, oleh setiap cara yang tepat dan khususnya melalui pengadaan secara progresif menuju pendidikan gratis.
Permasalahan pendidikan yang saat ini terjadi turut menghambat cita-cita pendidikan di Indonesia khususnya. Pengaruh kekuatan global turut mempengaruhi sistem pendidikan hingga akhirnya jauh dari tujuan pendidikan itu sendiri. Gencarnya globalisasi, neoliberalisme dan komersialisasi turut berpengaruh terhadap dunia pendidikan Indonesia. Pendidikan Indonesia saat ini sudah masuk ke dalam mekanisme percaturan liberalisme global. Wold Trade Organization (WTO) memasukkan pendidikan ke dalam bidang usaha sektor tersier. Dengan dimasukkannya bidang pendidikan ke dalam mekanisme kapitalisme tersebut, maka pendidikan berubah orientasi menjadi mencari keuntungan. Selanjutnya WTO membagi proses liberalisasi ke dalam General Agreement on Tarrif and Trade (GATS). Melalui GATS, pendidikan dapat diperjual belikan dalam pasar. Sayangnya, Indonesia telah masuk  pada mekanisme tersebut dengan menandatangai pembentukan WTO dan GATS. Alahasil, pendidikan di Indonesia telah mengalami perubahan orientasi menjadi mencari keuntungan atau profit. Pendidikan tidak lagi dipandang sebagai proses mengubah manusia menjadi lebih manusia (humanisasi), tetapi pendidikan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri dan mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Berbagai bentuk neoliberalisme, komersialisme pada pendidikan dapat kita lihat saat ini pada berbagai sistem dan kebijakan pendididkan di Indonesia. Sebagai contoh perintisan sekolah berstandar internasional pada sekolah dasar dan menengah, hakikatnya adalah sebuah upaya untuk mengikuti mekanisme neoliberalisme. Selain itu, bentuk privatisasi pendidikan pada perguruan tinggi dengan menjadikan PTN berbadan hukum merupakan sebuah pelepasan tanggung jawab negara terhadap dunia pendidikan. Kemudian permasalahan yang kembali mencuat di permukaan publik adalah adanya sistem pinjaman dana pendidikan (Student loan).
Student loan merupakan pinjaman yang ditawarkan kepada mahasiswa untuk membiayai keperluan pendidikan. Biaya yang dipinjamkan dibayarkan oleh mahasiswa yang bersangkutan setelah menyelesaikan pendidikan. Student loan sudah dilakukan di beberapa negara diantaranya adalah Amerika Serikat. Pada kali ini, rezim pemerintahan Indonesia mencoba hal baru dengan menerapkan sistem student loan pada bidang pendidikan. Tujuan diterapkannya student loan di Indonesia adalah masyarakat yang tak memiliki biaya mampu memperoleh akses pendidikan tinggi.
Tujuan diterapkannya student loan sebetulnya perlu dikritisi. Konsep peminjaman hutang merupakan konsep ekonomi kapitalis. Saat ini peminjaman hutang memberikan dampak yang buruk terhadap negara berkembang dengan munculnya krisis ekonomi. Selain itu, mekanisme pembayaran bunga yang diterapkan pada student loan akan menambah beban membayar hutang terhadap mahasiswa itu sendiri. Dalam hal ini saja, perbankan sudah masuk ke dalam sistem pendidikan secara berlebih yang artinya bahwa pendidikan sudah dijadikan sebagai komoditas perdagangan.

Kita perlu meninjau kembali hakikat dan tujuan dari proses pendidikan selama ini. Konsep pendidikan menurut Paulo Friere mengarahkan manusia untuk terbebas dari belenggu penjajahan. Sedangkan menurut Ki Hajar Dewantara, tujuan pendidikan adalah penguasaan diri yang mengarah pada proses humanisasi. Selanjutnya kita perlu meninjau apakah dengan adanya student loan dapat mengantarkan pendidikan pada tujuannya? Sekilas maksud adanya student loan nampak baik bagi masyarakat. Namun yang perlu diperhatikan adalah mekanisme kapitalisasi pendidikan dengan kedok “dana pinjaman” akan memberatkan mahasiswa nantinya. Jika benar-benar telah mendapatkan dana pinjaman, maka seorang mahasiswa telah masuk ke dalam sistem perkreditan dan bunga. Hal ini jelas sudah melenceng dari hakikat pendidikan yaitu tanggung jawab publik dan negara harus melindungi warga negara atas akses terhadap pendidikan. Jika sudah seperti ini, apakah student loan dapat mengantarkan masyarakat menjadi cerdas sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945? Nampaknya proses mencerdaskan bangsa perlu ditempuh melalui mekanisme-mekanisme pendidikan yang humanis dan membebaskan masyarakat dari belenggu penjajahan, salah satunya yaitu penjajahan kapitalisme.
Sumber gambar: http://kightlaw.com

Minggu, 20 November 2016

HARI IKAN NASIONAL, MOMENTUM PENINGKATAN GIZI DAN POROS MARITIM DUNIA

Oleh: Taufiq Ahmad Romdoni
Deputi Mina Sosial Politik, Kementerian Advokasi dan Kajian Strategis BEM FPIK Unsoed

Visi pemerintahan Jokowi-JK yang ingin menjadikan Indonesia sebagai negara poros maritim dunia patut diapresiasi. Kondisi geografis negara Indonesia sebagai negara kepualauan, menjadikan negara ini memiliki luas wilayah laut sebesar dua per tiga dari luas seluruh Indonesia. Kekayaan alam yang terkandung dalam laut sudah sepatutnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat yang sebesar-besarnya. Potensi yang dapat dimanfaatkan dari hasil laut diantaranya adalah perikanan, bioteknologi, minyak bumi, transportasi laut dan pariwisata. Data Kementerian Perikanan dan Kelautan pada tahun 2014 menyebutkan, nilai potensi dan kekayaan sumber daya alam yang terdapat pada sektor kelautan dan perikanan dapat mencapai 171 miliar USD per tahun. Sektor perikanan merupakan salah satu komponen yang menyumbang potensi tersebut dengan nilai potensi sebesar 32 miliar USD.

Berbagai jenis ikan yang merupakan komoditas penting dan bernilai ekonomis dihasilkan dari produksi ikan nasional. Pada tahun 2013, produksi perikanan Indonesia sebesar 11,06 juta ton, yang terbagi dari perikanan tangkap sebesar 5,86 juta ton dan perikanan budidaya sebesar 5,2 juta ton. Kinerja ekspor pada 2013 menghasilkan nilai tambah ekonomi sebesar US$ 4.181 juta dengan komposisi udang sebesar US$ 1.614 juta, tuna sebesar US$ 764 juta, kepiting dan rajungan sebesar US$ 359 juta dan ikan lainnya sebesar US$ 857 juta. Diharapkan pada tahun 2016 dapat mencapai US$ 6.820 juta.
Sumber: news.okezone.com

Namun, melimpahnya hasil produksi perikanan di Indonesia, tidak didukung dengan tingkat konsumsi ikan yang masih tergolong rendah. Data tahun 2015 menunjukkan tingkat konsumsi ikan di Indonesia adalah 41,11 kg/kapita/tahun. Angka tersebut masih tergolong rendah. Jika kita bandingkan dengan negara lain seperti Malaysia, sudah mencapai 58 kg/kapita/tahun dan Myanmar sebesar 55 kg/kapita/tahun. Rendahnya tingkat konsumsi ikan pada masyarakat dapat disebabkan oleh berbagai hal, diantaranya adalah masih minimnya infrastruktur perikanan, pelabuhan, pasar ikan dan trasnportasi yang dapat menunjang akses distribusi hasil perikanan. Kemudian, kurangnya pemahaman masyarakat tentang kebermanfaatan mengkonsumsi ikan. Ikan memiliki kandungan gizi yang sangat tinggi. Kandungan yang terdapat pada ikan diataranya adalah Omega 3 yang bermanfaat untuk perkembangan sel otak, protein yang dapat dijadikan sebagai zat pembangun dan pertumbuhan, vitamin yang berperan sebagai antioksidan, senyawa bio aktif yang dapat menguatkan vitalitas tubuh dan mineral sebagai pencegah gondok dan mengandung zat besi.

Jika kita bandingkan tingkat konsumsi ikan pada masyarakat Indonesia dengan masyarakat Jepang, memiliki perbedaan yang sangat jauh. Tingkat konsumsi ikan pada masyarakat Jepang sudah mencapai 70 kg/kapita/tahun. Kegemaran masyarakat Jepang mengkonsumsi ikan, tergambar dengan kualitas sumberdaya manusia yang sangat baik. Sehingga saat ini Jepang merupakan salah satu negara maju yang didukung dengan produksi teknologi, industri dan ilmu pengetahuan yang sangat maju.

Hari Ikan Nasional yang jatuh pada 21 November ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014. Tanggal tersebut juga bertepatan dengan peringatan World Fisheries Day. Hari Ikan Nasional, sudah sepatutnya dijadikan sebagai momentum kebangkitan Indonesia dalam menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Tidak hanya itu, Hari Ikan Nasional harus dijadikan sebagai titik tolak pembangunan negara Indonesia. Sebagai negara yang memiliki luas lautan yang dominan, seharusnya komoditas ikan dijadikan sebagai komoditas utama dalam pembangunan. Rendahnya gizi masyarakat Indonesia, harus ditingkatkan dengan berbagai upaya untuk menjadikan masyarakat gemar dalam mengkonsumsi makanan bergizi.

Ikan merupakan solusi dalam mengentaskan rendahnya gizi masyarakat Indonesia. Mendorong masyarakat untuk gemar mengkonsumsi ikan merupakan hal yang paling utama. Hal tersebut juga harus didukung dengan sarana perikanan yang memadai. Distribusi hasil perikanan harus mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Masih sedikitnya pasar ikan dan sarana cold storage yang kurang memadai menjadi masalah yang menjadikan masyarakat rendah dalam mengkonsumsi ikan. Selain itu, hasil perikanan baik itu perikanan tangkap dan budidaya, terkadang belum didukung dengan industri pengolahan. Hal ini menyebabkan hasil produksi perikanan kurang terserap dengan baik, sehingga rantai produksi perikanan belum optimal sampai kepada masyarakat. Pemerintah perlu menjadikan hasil perikanan sebagai komoditas yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Sebagian masyarakat masih belum mampu membeli ikan dikarenakan harga yang tidak terjangkau. Oleh karena itu, pemerintah juga perlu menyediakan sarana dan pra sarana seperti pasar ikan.


Sudah saatnya, Indonesia bangkit, bangun dari tidurnya yang panjang untuk mampu membangun dunia perikanan dan kelautan. Cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia, harus mampu didukung dengan tingkat konsumsi ikan masyarakat Indonesia. Dengan meningkatnya konsumsi ikan, diharapkan kualitas gizi masyarakat akan semakin baik dan akan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia.

Kamis, 06 Oktober 2016

REKLAMASI PANTAI JAKARTA


Oleh : Taufiq Ahmad Romdoni (Kementerian Advokasi dan Kajian Strategis BEM FPIK Unsoed)
Disampaikan saat kajian dan diskusi tentang Reklamasi Pantai Jakarta oleh BEM FPIK Unsoed, Rabu 28 September 2016.

Pendahuluan
Indonesia merupakan negara dengan dua per tiga luas adalah luas lautan. Luas wilayah laut sekitar 5,8 juta km2, terdiri atas perairan kepulauan dan teritorial seluas 3,1 juta km2 dan perairan Zona Ekonomi Esklusif Indonesia (ZEEI) seluas 2,7 juta km2. Panjang pantai Indonesia memiliki panjang 81.000 km dan merupakan negara dengan pantai terpanjang ke-2 di dunia. Dengan luasnya wilayah perairan laut dan pesisir, Indonesia menjadi negara dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Sebagai negara dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, Indonesia memiliki potensi alam yang dapat dikembangkan. Sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya dapat dimanfaatkan secara ekonomi seperti industri pangan, obat-obatan, energi dan lain-lain.
Seiring dengan meningkatnya pembangunan di Indonesia, mengharuskan wilayah-wilayah sumberdaya alam menjadi tergusur karena pengembangan wilayah seperti untuk industri dan pemukiman. Perkembangan pembangunan untuk kegiatan manusia menyebabkan terjadinya tekanan ekologis. Hal ini dapat ditandai dengan munculnya pencemaran lingkungan, ketidakseimbangan ekosistem, berkurangnya lahan sumberdaya alam. Salah satu contoh pembangunan saat ini yang sedang dilakukan adalah reklamasi pantai.
Reklamasi pantai muncul sebagai konsekuensi dari pesatnya pembangunan namun ketersediaan lahan yang terbatas. Terbatasnya lahan di darat mengharuskan pembangunan mencari lahan baru yaitu dengan membuat daratan baru. Dengan adanya pembuatan daratan yang baru, tentu akan mengurangi luas perairan. Hal ini akan menyebabkan sumberdaya alam laut yang terkandung menjadi berkurang.
Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia merupakan pusat wilayah perekonomian, pemerintahan dan industri. Kegiatan perekonomian yang semakin berkembang menjadikan Jakarta sebagai kota megapolitan yang semakin maju dari waktu ke waktu. Namun, Jakarta memiliki wilayah yang terbatas dan padatnya wilayah Jakarta saat ini. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa kegiatan pembangunan di Jakarta semakin berkembang. Hal ini mengharuskan Jakarta menambah wilayah baru yaitu dengan mereklamasi pantai utara Jakarta.
Berjalannya proses reklamasi di pantai utara Jakarta tidak serta merta tanpa masalah. Permasalahan hukum, ekonomi dan sosial mengiringi jalannya pembuatan pulau baru. Permasalahan kesejahteraan nelayan menjadi korban dari reklamasi pantai. Namun, tidak hanya permasalahan hukum, sosial dan ekonomi, permasalahan lingkungan menjadi hal yang penting atas dampak yang ditimbulkan dalam reklamasi pantai. Oleh karena itu, diperlukan kajian mengenai reklamasi pantai Teluk Jakarta.

Reklamasi Pantai
Reklamasi diartikan sebagai pengurukan (tanah) atau memperluas pertanian atau dengan memanfaatkan daerah yang sebelumnya tidak bermanfaat menjadi bermanfaat. Dalam pengertian yang lain, reklamasi adalah proses pembentukan lahan baru di pesisir atau bantaran sungai. Sedangkan reklamasi pantai yaitu usaha pembentukan lahan baru baik yang menyatu dengan wilayah pantai ataupun yang terpisah dari pantai dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Reklamasi bertujuan untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau tidak berguna menjadi lebih baik dan manfaat. Menurut Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumberdaya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Gambar 1. Peta sebaran reklamasi pantai Jakarta.
Reklamasi pantai, pertama kali dicetuskan oleh Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pada pasal 1, Reklamasi Pantai Utara Jakarta, selanjutnya disebut Reklamasi Pantura, adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan laut di bagian perairan laut Jakarta. Kemudian pada Pasal 11 ayat 1, Penyelenggaraan Reklamasi Pantura wajib memperhatikan kepentingan lingkungan, kepentingan pelabuhan, kepentingan kawasan pantai berhutan bakau, kepentingan nelayan dan fungsi-fungsi lain yang ada di kawasan Pantura

Dampak Reklamasi Pantai
Berdasarkan beberapa peraturan dalam undang-undang, reklamasi harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Oleh sebab itu lah kajian mengenai dampak secara lingkungan menjadi hal yang utama dalam kajian kali ini selain soal kesejahteraan nelayan.
Dengan adanya reklamasi, menyebabkan wilayah perairan menjadi berkurang. Dengan berkurangnya wilayah perairan, secara langsung akan berdampak pada berkurangnya area nelayan mencari ikan (fishing ground). Jika hal ini terjadi, maka hasil tangkapan nelayan akan semakin berkurang karena berkurangnya fishing ground. Jelas hal tersebut akan mempengaruhi terhadap kesejahteraan nelayan karena pendapatan mereka semakin menurun akibat berkurangnya hasil tangkap. Tidak hanya itu, nelayan yang berada di daerah seperti Tanjung Priok, harus menempuh jarak yang lebih jauh dalam melakukan penangkapan. Dengan bertambahnya jarak, secara langsung akan membebani modal nelayan dalam melakukan penangkapan. Modal tersebut diantaranya seperti bahan bakar, bahan makanan dan waktu atau durasi penangkapan yang bertambah seiring dengan bertambahnya jarak.
Kemudian dampak yang ditimbulkan dari reklamasi pantai adalah adanya pencemaran perairan laut. Seiring dengan adanya aktivitas manusia, maka akan menghasilkan limbah dari hasil aktivitas tersebut. Sumber pencemaran dapat dibagi ke dalam dua yaitu sumber tertentu dan sumber tak tentu. Sumber tertentu merupakan sumber pencemaran yang berasal dari suatu lokasi tertentu. Sedangkan sumber pencemaran tak tentu dapat berupa sumber tertentu dalam jumlah yang banyak. Sumber tertentu dibagi ke dalam dua jenis yaitu limbah domestik dan limbah industri. Limbah domestik merupakan limbah yang dihasilkan dari buangan rumah tangga, bangunan perdagangan, perkantoran dan limbah aktivitas sehari-hari. Sedangkan limbah industri dapat berupa buangan material organik dan lemak, hidrokarbon, bahan asam dan basa, serta logam berat.
Seperti yang telah diketahui bahwa reklamasi pantai Jakarta akan dibuat daerah kawasan terpadu seperti, apartemen, pusat bisnis perkantoran, pusat perbelanjaan dan kawasan wisata. Sudah pasti bahwa dari kegiatan-kegiatan tersebut akan menghasilkan limbah yang secara tidak langsung akan bersentuhan dengan perairan laut. Limbah yang ditimbulkan akan menyebabkan pencemaran perairan laut. Bahan-bahan, unsur atau senyawa yang terkandung dalam bahan pencemar akan mempengaruhi kondisi ekologis perairan laut tersebut. Faktor fisik kimia jelas akan berubah karena adanya pencemaran laut. Suhu perairan laut dapat menjadi lebih tinggi akibat adanya pendinginan mesin atau alat-alat. Derajat keasaman (pH) dapat menjadi tidak netral (asam atau basa) karena masukkan bahan-bahan dari pencemaran. Kekeruhan perairan akan meningkat akibat adanya sedimentasi. Hal ini akan mempengaruhi struktur komunitas biota laut yang ada. Tidak semua biota memiliki kisaran yang luas terhadap perubahan faktor fisik dan kimia tersebut. Jika hal ini terjadi, maka akan banyak sekali biota-biota laut yang mengalami kematian akibat tidak mampu bertoleransi terhadap perubahan faktor fisik dan kimia. Adanya aktivitas manusia yang memakai bahan-bahan berbahaya dikhawatirkan akan dibuang ke perairan laut. Jelas hal ini akan membunuh biota-biota laut karena masukkan bahan yang bersifat toksik.
Selain masalah pencemaran, adanya rekalamasi pantai akan mengurangi wilayah habitat bagi biota laut seperti ikan, crustacea, dan hewan karang. Terumbu karang memiliki fungsi ekologis sebagai habitat ikan, bintang laut, dan bentos lainnya, lalu sebagai tempat memijah, tempat mengasuh, tempat mencari makan biota laut dan tempat berlindung ikan dari predator. Sebelumnya, untuk wilayah perairan laut jawa telah terjadi bleaching atau pemutihan terumbu karang. Dengan adanya bleaching, maka habitat biota-biota laut semakin berkurang. Bleaching dapat ditimbulkan akibat adanya bahan-bahan pencemaran. Dengan adanya reklamasi pantai, maka dikhawatirkan akan mempengaruhi ekosistem terumbu karang.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil kajian secara ekologis, maka reklamasi pantai akan berdampak pada tekanan lingkungan dan juga berdampak pada kesejahteraan nelayan. Oleh karena itu, kami menolak reklamasi pantai utara Jakarta.

Rabu, 27 Juli 2016

Demokrasi, Perwakilan Rakyat? Perwakilan Elit?

Demokrasi merupakan istilah yang sering didengar di Negara Indonesia. Indonesia memakai sistem pemerintahan dan politik demokrasi. Namun sebetulnya apa yang dimaksud dengan demokrasi?

Demokrasi berasal dari istilah Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintahan. Jadi, secara bahasa demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Konsep demokrasi lahir di Yunani pada abad ke-4 sebelum masehi. Konsep yang dijalankan saat itu adalah Yunani yang berbentuk negara kota dan berpenduduk sedikit, sehingga memungkinkan proses demokrasi berjalan secara langsung, artinya segala keputusan betul-betul dibuat oleh seluruh masyarakat. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Konsep mengenai demokrasi langsung, yang melibatkan seluruh masyarakat dalam pengambilan keputusan, saat ini sudah tidak memungkinkan lagi jika dipakai untuk Negara. Kondisi geografis yang luas, serta penduduk yang banyak, tidak memungkinkan untuk berkumpulnya seluruh warga dalam satu tempat jika ingin membuat keputusan. Oleh sebab itu, lahirlah demokrasi perwakilan. Rakyat yang banyak memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam pemerintahan.

Muhammad Hatta menyebutkan bahwa rakyat menjalankan pemerintahannya sendiri dengan perantara badan-badan perwakilan, yang susunannya dipilih sendiri oleh rakyat sendiri, tetapi melakukan asas-asas demokrasi itu berbeda dalam praktik, menurut keperluan golongan masing-masing. Istilah yang disebut Muhammad Hatta sebagai kapitalistiche democratie, kaum kapitalis yang merupakan golongan terkecil menguasai penghidupan orang banyak. Hal ini jelas bertentangan dengan cita-cita demokrasi yaitu rakyat lah yang membuat keputusannya sendiri.

Sistem demokrasi perwakilan saat ini tidak menggambarkan keterwakilannya pada rakyat. Partai politik yang notabene merupakan milik rakyat, justru merupakan gambaran keterwakilan anggota parlemen. Jadi, apa yang disebut itu sebagai demokrasi perwakilan, mewakili rakyat banyak, yang dirasakan saat ini adalah mewakili kepentingan partai. Anggota parlemen yang memperjuangkan ideologinya di parlemen, seolah-olah berdebat hanya untuk mempertahankan ideologi partai dan golongannya sendiri. Seperti yang telah kita ketahui, bahwa dalam anggota partai politik, banyak diisi oleh sekelompok orang-orang elit seperti pengusaha atau pemilik modal. Orang-orang itulah yang menjadi sumber dana bagi partainya, dan jika partai sedang mengadakan kongres, orang-orang itu pula lah yang berpeluang menjadi petinggi partai. Hal ini semakin menggambarkan apa yang Muhammad Hatta menyebutnya sebagai kapitalistiche democratie, keputusan dan kebijakan negara dikuasai oleh golongan pemilik modal, bukan oleh rakyat!

Demokrasi yang sesungguhnya yang benar-benar ada di Indonesia, menurut Muhammad Hatta adalah demokrasi yang berada di desa. Kondisi penduduk yang sedikit, memungkinkan pengambilan keputusan dapat menyerupai dengan lahirnya konsep demokrasi di Yunani. Sifat demokrasi yang terdapat pada desa adalah (1) cita-cita rapat yang hidup dalam sanubari rakyat Indonesia. Rapat ialah tempat rakyat atau utusan rakyat bermusyawarah dan mufakat tentang segala urusan yang bersangkutan dengan persekutuan hidup dan keperluan bersama. Hal ini lah yang menggambarkan dasar demokrasi pemerintahan rakyat. Kemudian (2) cita-cita masa protes, yaitu hak rakyat untuk membantah cara umum segala peraturan negeri yang dipandang tidak adil. Dalam hak ini tercantum hak rakyat untuk merdeka bergerak dan merdeka berkumpul. Sifat yang terakhir (3) yaitu cita-cita tolong menolong. Sanubari rakyat Indonesia penuh dengan rasa bersama. Jika seseorang di desa ingin membuat rumah, maka ia tidak perlu membayar tukang atau menggaji kuli untuk menolong dia. Melainkan ia ditolong bersama-sama oleh orang-orang.

Tiga sifat tersebut yang merupakan sendi-sendi demokrasi asli di Indonesia. Sifat pertama dan kedua dapat didirikan tiang politik yang sebenarnya, yaitu satu pemerintahan negeri yang dilakukan oleh rakyat dengan perantaraan wakil-wakilnya. Sedangkan wakil-wakil rakyat tersebut tetap takluk pada kemauan rakyat. Rakyat memiliki hak yang tidak dapat dihilangkan atau dibatalkan, hak bersuara, berserikat dan berkumpul. Sifat yang ketiga, dapat didirikan demokrasi ekonomi. Sifat yang ketiga, dengan segala colectivism nya dapat membangun perekonomian kooperasi. Tidak ada lagi orang atau golongan kecil yang mesti menguasai penghidupan orang banyak, melainkan kemakmuran rakyat. Indonesia yang makmur dan sejahtera, haruslah benar-benar menjalankan keputusan berdasarkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan elit. Semoga demokrasi perwakilan saat ini benar-benar mewakili rakyat Indonesia.

Pustaka:

Hatta, Mohammad. 2015. Mohammad Hatta, Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977) dalam Nina Pane (eds). PT Kompas Media Nusantara. Jakarta.

Selasa, 14 Juni 2016

BERGERAK ATAU MATI


Di pagi hari kemarin, kampus biru FPIK diselimuti awan kabut yang sejuk. Sejuknya awan pagi pagi tadi, ada yang berbeda dari biasanya. Di depan kampus biru FPIK telah terpampang spanduk bertuliskan “Menolak Uang Pangkal”. Entah siapa yang memasang,  bagi kami advokasi BEM FPIK ini hal yang menarik untuk ditelusuri. Ada apa sebenarnya dengan FPIK itu sendiri sehingga sampai muncul spanduk menolak adanya uang pangkal di Unsoed itu sendiri. Bagi kami, ini adalah hal yang telah menjadi keluh kesah kami mahasiswa dari dulu hingga kini. Bagaimana tidak, sepengamatan kami selama memantau kegiatan penerimaan mahasiswa baru khususnya FPIK tahun 2016. Banyak yang tergolong ke dalam UKT 7 juta rupiah. Luar biasa! UKT tertinggi tahun lalu saja hanya 3 juta rupiah, naik lebih dari 100%!. Lalu kami advokasi sudah banyak menerima keluh kesah dan laporan para mahasiswa baru FPIK 2016 yang mengeluhkan tingginya UKT, terutama golongan 7 juta rupiah. Banyak diantara mereka yang melaporkan kepada kami bahwa penghasilan orang tua mereka, kurang proporsional dengan biaya UKT yang harus dibayarkan. Sangat disayangkan sekali, hal ini diperburuk dengan kuota bidikmisi untuk tahun angkatan 2016 akan dikurangi dari kuota seperti tahun lalu. Lalu hanya itu? Tidak!, hal ini makin diperburuk dengan uang pangkal yang harus dibayarkan para mahasiswa baru, khususnya jalur SPMB. Sudah UKT tinggi, ditambah uang pangkal pula. Kami tidak membayangkan bagaimana nasib orang tua mereka yang tidak mampu memenuhi tuntutan biaya dan merasa hak mereka dalam mendapatkan pendidikan dimusnahkan hanya karena biaya UKT.

Lalu sebetulnya apa alasan diberlakukannya kenaikan UKT dan juga uang pangkal? Seperti telah kita ketahui, di FPIK itu sendiri terdapat kegiatan praktikum lapangan yang menjadi kaidah dalam pengambilan sampel dalam dunia ilmiah. Namun kegiatan praktikum lapangan itu sendiri masih membebankan biaya kepada mahasiswa khususnya biaya transportasi dan juga penginapan. Biaya yang dikeluarkan pun bervariasi, 100 ribu, 200 ribu, 300 ribu dan 500 ribu. Kenapa hal ini dilakukan, hal ini dilakukan karena UKT yang telah ditetapkan selama ini belum mampu menutupi kebutuhan biaya seperti praktikum itu sendiri. Lalu pembangunan infrastruktur yang mangkrak dikarenakan biaya, coba ditutupi dengan memberlakukan uang pangkal. Jika sudah seperti ini, maka kapitalisme pendidikan pun dimulai. Siapa saja yang bermodal, maka dialah yang berhak mendapatkan pendidikan. Sebetulnya hal ini merupakan gambaran bahwa Universitas itu sendiri belum mampu mengoptimalkan badan layanan umumnya untuk menghasilkan uang. Banyak aset-aset yang belum teroptimalkan untuk dimanfaatkan sebagai sumber pemasukan uang. Kenapa harus mahasiswa yang dibebankan untuk menutupi kebutuhan operasional kampus itu sendiri? Haruskah ada lagi mahasiswa yang gagal bersekolah hanya karena dibebankan biaya untuk pembangunan kampus?

Lalu Kita sebagai mahasiswa harus bagaimana? Diam kah? Berkutat dengan tugas kah? Laporan kah? Atau kita mau meluangkan sedikit bahkan banyak waktu kita sebentar saja memikirkan nasib-nasib orang diluar sana yang sangat ingin kuliah namun terbebani dengan kebijakan kampus. Disinilah momentum kita, sejarah selalu mencatat mahasiswa sebagai agen perubahan agen revolusioner. Turunnya rezim orde lama, karena mahasiswa, turunnya orde diktator rezim orde baru, karena kepedulian mahasiswa. Dan sampai saat ini akhirnya kita bisa menikmati zaman reformasi, dimana setiap orang bebas mengeluarkan pendapat, berorganisasi, dan tidak diintimidasi oleh rezim. Hal itu karena siapa? Karena mahasiswa! Kami meyakini bahwa mahasiswa bergerak atas dasar pikiran yang rasional. Namun serasionalnya permasalahan tadi, tidak akan berguna jika kita hanya diam saja. Kita harus bergerak, buka mata kita, buka hati nurani kita, lihatlah ternyata masih banyak kawan-kawan kita yang ingin mendapatkan hak pendidikan namun dihalangi oleh beban kebijakan. Disinilah, saat inilah, apakah kita akan diam seperti organisme yang mati? Atau kita akan mulai bangun dan bergerak? Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membalas orang yang ingin berjuang dalam hal kebaikan. Amiin.

#soedirmanmelawan

Deputi Sosial Politik, KemenAdvokastrat BEM FPIK 2016

Kamis, 21 April 2016

KARTINI MUDA INDONESIA

Raden Ajeng Kartini, lahir 21 April 1879, tampil sebagai sosok wanita yang berani menentang sistem yang terjadi pada saat itu. Lahir di kalangan Boepati tidak membuat R.A. Kartini melakukan hal yang menguntungkan bagi kaum kolonial seperti pada umumnya. Karena kedudukannya sebagai kalangan pejabat, membuat R.A. Kartini bisa dengan mudah mendapatkan pendidikan yang layak bagi kaum pribumi. Lingkungan Jepara membuat R.A. Kartini tumbuh sejalan sesuai dengan pergerakan kaum muda.
Ahmad Mansyur Suryanegara, dalam Api Sejarah, menilai R.A. Kartini sebagai tokoh wanita yang menentang imperialisme dan kapitalisme. Dari suratnya yang dikenal Habis Gelap Terbitlah Terang, R.A. Kartini tidak hanya menentang adat, tetapi beliau juga menentang politik westernisasi dan kristenisasi. Kebijakan-kebijakan kolonialisme, membuat rakyat saat ini terbelenggu oleh kebodohan, kesewenang-wenangan, dan ketidakadilan.
Suratnya yang terkenal, Habis Gelap Terbitlah Terang, merupakan inspirasi dari apa yang disebutkan di Al Quran sebagai minaddhzulumaati ilannuur, dari kegelapan menuju cahaya. Kekagumannya terhadap Al Quran dituturkan oleh R.A. Kartini kepada E.C. Abendanon, “alangkah bebalnya, bodohnya kami, kami tiada melihat, tiada tahu, bahwa sepanjang hidup ada gunung kekayaan (Al Quran) di samping kami”, 15 Agustus 1902. Pendidikan yang diberikan oleh bangsa barat, membuatnya melupakan Al Quran. Kejuangan yang dilakukan oleh R.A. Kartini sangat diilhami oleh Al Quran.

Sumber: Omegasoft.co,id

Apa yang telah dituturkan oleh R.A. Kartini patutnya menjadi teladan bagi wanita-wanita muda Indonesia saat ini. Wanita bukanlah suatu objek keindahan yang dijadikan alat-alat komersil dengan mengeksplor keindahan wanita. Indahnya wanita seharusnya ditonjolkan dalam suatu kehormatan, menjaga harga diri, bukan dalam keterbukaan wanita yang saat ini sedang gencarnya disuarakan. Dengan berlandaskan sikap dan pemikiran yang religius, sosok wanita harus mampu tampil dalam memperjuangkan hak-hak kebenaran.
Seperti yang telah diperjuangkan oleh R.A. Kartini yaitu pendidikan, pendidikan adalah jalan bagi wanita untuk mencapai derajat kehormatan yang tinggi. Sosok wanita yang cerdas, intelektual, kritis lagi anggun dan manis, merupakan suatu sisi keindahan wanita. Pendidikan yang baik diperlukan oleh setiap wanita, karena wanita merupakan pendidik pertama di dalam sistem pendidikan. Lingkungan pendidikan yang paling pertama adalah keluarga, siapa lagi yang akan menjadi sosok pendidik pertama bagi anak-anak selain sosok ibu. Dapat tergambarkan, jika sesosok wanita yang mampu tampil sebagai pendidik yang baik bagi anak-anaknya, maka akan menghasilkan manusia-manusia yang berkualitas. Manusia yang memiliki kecerdasan akademik, sikap, moral dan memiliki budi pekerti luhur. Manusia yang seperti itulah yang saat ini dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia untuk menjawab tantangan zaman kedepannya.

Wanita-wanita muda Indonesia, tampillah sebagai kartini-kartini muda saat ini yang mampu hadir menjawab tantangan zaman saat ini. Yaitu sosok wanita yang religius, cerdas, kritis, dan juga anggun. Apa yang telah dituturkan oleh R.A. Kartini, semoga dapat menginspirasi wanita-wanita muda Indonesia dan mampu membawa wanita dari kegelapan, menuju cahaya yang terang.