Rabu, 06 Juni 2018

Tulisan "Sayang" untuk Via Vallen


Oleh: Taufiq Ahmad Romdoni


Sumber gambar: liputan6.com

Pelantun lagu “Sayang”, Via Vallen saat ini sedang menjadi topik pembicaraan hangat di antara warga net. Penyanyi dangdut yang memiliki jutaan penggemar tersebut sungguh “Sayang” sedang dilanda kasus yang kurang mengenakkan. Di tengah puncak karir, Via Vallen tentu dikenal oleh banyak orang, termasuk para selebritis hingga pesepakbola. Via Vallen melalui akun instagram pribadinya mengunggah gambar percakapan yang intinya adalah sebuah bentuk pelecehan seksual terhadap Via Vallen oleh salah satu pesepakbola terkenal di Indonesia. Sontak, topik ini menjadi pembicaraan yang sangat hangat di tengah-tengah kita. Tak sedikit warga net yang simpati terhadap Via Vallen, tapi tak sedikit juga yang mencibir karena hanya dianggap mencari sensasi.
Trending topic kasus Via Vallen sudah seperti penyegar informasi di tengah-tengah isu-isu politik yang sangat rumit. Apalagi, kasus ini melibatkan 2 objek yang memiliki basis penggemar di masyarakat, dangdut dan sepakbola. Dua objek yang menjadi hiburan masyarakat di tengah-tengah kemiskinan dan ketimpangan masyarakat Indonesia. Orang-orang miskin walaupun bingung esok hari akan makan apa, jika sudah mendengarkan musik dangdut maka persoalan kemiskinan seakan-akan lupa. Begitu juga sepakbola, menjadi objek hiburan masyarakat di tengah ketidakpastian nasib hidup mereka. Oleh karena itu, dangdut dan sepakbola memiliki basis penggemar yang besar di Indonesia. Tak heran ketika muncul kasus yang melibatkan pedangdut dan pesepakbola, masyarakat memiliki perhatian yang sangat lebih.
Perhatian masyarakat terhadap kasus ini menarik untuk dibahas. Respon warga net menjadi terbagi ke dalam dua  respon yang saling berlawanan. Satu sisi, masyarakat simpati terhadap Via Vallen. Namun di sisi yang lain tak sedikit juga yang menganggap apa yang dilakukan Via Vallen adalah hal yang berlebihan. Hal ini menarik untuk dibahas lebih lanjut mengapa bisa muncul respon masyarakat yang tidak simpati terhadap Via Vallen. Harus diakui, penulis juga merupakan penggemar Via Vallen, tapi apakah penulis berpihak kepada Via Vallen karena atas dasar penilaian subjektif belaka? Nampaknya saya juga perlu fair dan komprehensif melihat kasus ini sebagai suatu permasalahan.
Permasalahan pelecehan seksual terhadap wanita memang sudah sangat marak terjadi di Indonesia. Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2018, terdapat 348.446 kasus kekerasan yang dilaporkan dan ditangai oleh Komnas Perempuan selama tahun 2017. Kekerasan yang terjadi pada perempuan terbagi ke dalam 3 ranah yaitu ranah personal, publik dan negara. Pada ranah personal, kekerasan seksual memiliki persentase sebesar 31%. Sedangkan pada ranah publik, kekerasan mencapai angka 3.528, di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.670 kasus (76%). Data tersebut menujukkan bahwa permasalahan kekerasan seksual merupakan permasalahan yang sudah sangat kritis. Oleh karena itu, penting sekali menyikapi kasus yang menimpa pada pedangdut Via Vallen.
Pelecehan seksual merupakan bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuk pelecehan seksual dapat berupa simbol, ucapan, tulisan dan isyarat yang memiliki maksud seksual.  Disebut sebagai pelecehan seksual apabila kejadian ditentukan oleh motivasi pelaku dan tidak diingikan oleh korban dan mengakibatkan terganggunya diri penerima pelecehan.
Kekerasan seksual yang terjadi pada Via Vallen dapat termasuk ke dalam gender related violence atau kekerasan terhadap satu jenis kelamin tertentu. Pada dasarnya, kekerasan gender disebabkan oleh ketidaksetaraan kekuatan yang ada dalam sebuah struktur masyarakat. Adanya ketidaksetaraan menyebabkan ketimpangan relasi kuasa sehingga menempatkan perempuan berada pada posisi subordinat.
Yang menarik dari kasus Via Vallen diataranya adalah adanya respon negatif dari para warga net terhadap apa yang dilakukan Via Vallen. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan relasi gender merupakan hal yang tabu di masyarakat. Kultur patriarki yang sudah melekat pada masyarakat dapat menjadi penyebab mengapa sebagian masyarakat memiliki pandangan yang tidak simpati terhadap Via Vallen. Kultur patriarki memberikan legitimasi pada tindakan pelecehan yang dilakukan oleh laki-laki. Laki-laki memiliki posisi yang dominan sehingga memiliki kekuatan dominan terhadap perempuan. Oleh karena itu laki-laki dapat melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan.
Warga net tidak hanya mencibir sebatas pada persoalan tersebut, namun terdapat pandangan lain yang menyebutkan bahwa sangat wajar jika hal ini terjadi karena Via Vallen adalah pedangdut yang notabene menjadi pemicu kekerasan seksual.  Hal tersebut juga merupakan permasalahan termasuk ke dalam permasalahan stereotipe terhadap wanita. Penyanyi dangdut memiliki kesan di mata masyarakat sebagai musik yang dekat dengan seksualitas. Tak aneh jika bumbu-bumbu musik dangdut dihiasi oleh goyangan yang dapat membangkitkan hasrat seksual. Oleh karena itu, sebagian masyarakat berpandangan bahwa kekerasan yang terjadi pada Via Vallen masih dapat disebabkan oleh Via Vallen itu sendiri. Hal tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dan dijadikan sebagai dalih pelecehan seksual. Permasalahan pelecehan seksual ini “toh” banyak juga menimpa di luar penyanyi dangdut. Soal stereotipe pedangdut wanita yang menjadi pemicu kekerasan seksual tetap termasuk ke dalam hal yang disebabkan oleh ketiadk adilan dalam relasi gender. Yang perlu diperhatikan adalah, Via Vallen merupakan pedangdut dengan membawa nuansa yang baru dalam nuansa dangdut di Indonesia. Via Vallen tidak menawarkan goyangan yang selama ini menjadi bumbu dalam dangdut. Via Vallen menawarkan dangdut yang lebih santun dan genre musik yang milenial. Oleh karena itu Via Vallen dapat diterima di banyak lapisan masyarakat, termasuk para pemuda milenial saat ini.
Pandangan sebagian masyarakat yang mencibir terhadap Via Vallen menunjukkan masih dipeliharanya praktek-praktek untuk mempertahankan ketimpangan relasi gender. Apa yang dilakukan oleh Via Vallen merupakan satu langkah yang tepat untuk mempertahankan dirinya dari pelecehan seksual. Pelecehan seksual bukan untuk dipelihara, namun dilawan. Namun ada yang lebih berbahaya daripada kasus pelecehan itu sendiri, yaitu kultur-kultur yang masih dipelihara masyarakat yang akhirnya memproduksi ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan. Semoga para masyarakat terlebih instansi terkait dapat mendengarkan “Jerite atiku” nya Via Vallen.

Kamis, 05 April 2018

Student Loan, Sesuai dengan Tujuan Pendidikan Indonesia?

Oleh: Taufiq Ahmad Romdoni

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial....” (Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat)

Pendidikan merupakan sebuah proses interaksi manusia dengan lingkungannya secara sadar dan terencana dalam rangka menuju suatu proses perubahan. Pendidikan menuntun seseorang untuk dapat mencapai suatu perubahan pada diri hingga akhirnya berkembangnya potensi, spiritual, kepribadian, kecerdasan, moral dan akhlak. Oleh karena itu tujuan dari sebuah proses pendidikan pada setiap diri manusia adalah adanya perubahan pada diri manusia ke arah yang lebih baik.
Tujuan negara Republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 diantaranya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya mewujudkan hal tersebut adalah melalui pendidikan yang diberikan kepada setiap warga negara. Sudah jelas tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, pendidikan diarahkan untuk dapat mencerdaskan setiap warga negara. Oleh karena itu negara wajib menjamin pendidikan terhadap setiap warga negara dari jenjang dasar hingga jenjang perguruan tinggi.  Dalam hal ini, setiap warga negara memiliki hak dalam memperoleh akses pendidikan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 menjelaskan hak atas pendidikan diantaranya:
1.      Pendidikan dasar harus diwajibkan dan bebas dari biaya;
2.      Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan, harus dibuat secara umum tersedia dan dapat diakses oleh semua orang dengan segala cara yang layak, serta khususnya melalui pengadaan pendidikan gratis;
3.      Pendidikan tinggi harus dibuat sama agar dapat diakses oleh semua orang atas dasar kapasitas, oleh setiap cara yang tepat dan khususnya melalui pengadaan secara progresif menuju pendidikan gratis.
Permasalahan pendidikan yang saat ini terjadi turut menghambat cita-cita pendidikan di Indonesia khususnya. Pengaruh kekuatan global turut mempengaruhi sistem pendidikan hingga akhirnya jauh dari tujuan pendidikan itu sendiri. Gencarnya globalisasi, neoliberalisme dan komersialisasi turut berpengaruh terhadap dunia pendidikan Indonesia. Pendidikan Indonesia saat ini sudah masuk ke dalam mekanisme percaturan liberalisme global. Wold Trade Organization (WTO) memasukkan pendidikan ke dalam bidang usaha sektor tersier. Dengan dimasukkannya bidang pendidikan ke dalam mekanisme kapitalisme tersebut, maka pendidikan berubah orientasi menjadi mencari keuntungan. Selanjutnya WTO membagi proses liberalisasi ke dalam General Agreement on Tarrif and Trade (GATS). Melalui GATS, pendidikan dapat diperjual belikan dalam pasar. Sayangnya, Indonesia telah masuk  pada mekanisme tersebut dengan menandatangai pembentukan WTO dan GATS. Alahasil, pendidikan di Indonesia telah mengalami perubahan orientasi menjadi mencari keuntungan atau profit. Pendidikan tidak lagi dipandang sebagai proses mengubah manusia menjadi lebih manusia (humanisasi), tetapi pendidikan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri dan mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Berbagai bentuk neoliberalisme, komersialisme pada pendidikan dapat kita lihat saat ini pada berbagai sistem dan kebijakan pendididkan di Indonesia. Sebagai contoh perintisan sekolah berstandar internasional pada sekolah dasar dan menengah, hakikatnya adalah sebuah upaya untuk mengikuti mekanisme neoliberalisme. Selain itu, bentuk privatisasi pendidikan pada perguruan tinggi dengan menjadikan PTN berbadan hukum merupakan sebuah pelepasan tanggung jawab negara terhadap dunia pendidikan. Kemudian permasalahan yang kembali mencuat di permukaan publik adalah adanya sistem pinjaman dana pendidikan (Student loan).
Student loan merupakan pinjaman yang ditawarkan kepada mahasiswa untuk membiayai keperluan pendidikan. Biaya yang dipinjamkan dibayarkan oleh mahasiswa yang bersangkutan setelah menyelesaikan pendidikan. Student loan sudah dilakukan di beberapa negara diantaranya adalah Amerika Serikat. Pada kali ini, rezim pemerintahan Indonesia mencoba hal baru dengan menerapkan sistem student loan pada bidang pendidikan. Tujuan diterapkannya student loan di Indonesia adalah masyarakat yang tak memiliki biaya mampu memperoleh akses pendidikan tinggi.
Tujuan diterapkannya student loan sebetulnya perlu dikritisi. Konsep peminjaman hutang merupakan konsep ekonomi kapitalis. Saat ini peminjaman hutang memberikan dampak yang buruk terhadap negara berkembang dengan munculnya krisis ekonomi. Selain itu, mekanisme pembayaran bunga yang diterapkan pada student loan akan menambah beban membayar hutang terhadap mahasiswa itu sendiri. Dalam hal ini saja, perbankan sudah masuk ke dalam sistem pendidikan secara berlebih yang artinya bahwa pendidikan sudah dijadikan sebagai komoditas perdagangan.

Kita perlu meninjau kembali hakikat dan tujuan dari proses pendidikan selama ini. Konsep pendidikan menurut Paulo Friere mengarahkan manusia untuk terbebas dari belenggu penjajahan. Sedangkan menurut Ki Hajar Dewantara, tujuan pendidikan adalah penguasaan diri yang mengarah pada proses humanisasi. Selanjutnya kita perlu meninjau apakah dengan adanya student loan dapat mengantarkan pendidikan pada tujuannya? Sekilas maksud adanya student loan nampak baik bagi masyarakat. Namun yang perlu diperhatikan adalah mekanisme kapitalisasi pendidikan dengan kedok “dana pinjaman” akan memberatkan mahasiswa nantinya. Jika benar-benar telah mendapatkan dana pinjaman, maka seorang mahasiswa telah masuk ke dalam sistem perkreditan dan bunga. Hal ini jelas sudah melenceng dari hakikat pendidikan yaitu tanggung jawab publik dan negara harus melindungi warga negara atas akses terhadap pendidikan. Jika sudah seperti ini, apakah student loan dapat mengantarkan masyarakat menjadi cerdas sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945? Nampaknya proses mencerdaskan bangsa perlu ditempuh melalui mekanisme-mekanisme pendidikan yang humanis dan membebaskan masyarakat dari belenggu penjajahan, salah satunya yaitu penjajahan kapitalisme.
Sumber gambar: http://kightlaw.com