Oleh : Taufiq Ahmad Romdoni (Kementerian Advokasi
dan Kajian Strategis BEM FPIK Unsoed)
Disampaikan saat kajian dan diskusi tentang Reklamasi
Pantai Jakarta oleh BEM FPIK Unsoed, Rabu 28 September 2016.
Pendahuluan
Indonesia
merupakan negara dengan dua per tiga luas adalah luas lautan. Luas wilayah laut
sekitar 5,8 juta km2, terdiri atas perairan kepulauan dan teritorial
seluas 3,1 juta km2 dan perairan Zona Ekonomi Esklusif Indonesia
(ZEEI) seluas 2,7 juta km2. Panjang pantai Indonesia memiliki
panjang 81.000 km dan merupakan negara dengan pantai terpanjang ke-2 di dunia. Dengan
luasnya wilayah perairan laut dan pesisir, Indonesia menjadi negara dengan
keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Sebagai negara dengan
keanekaragaman hayati yang tinggi, Indonesia memiliki potensi alam yang dapat
dikembangkan. Sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya dapat dimanfaatkan
secara ekonomi seperti industri pangan, obat-obatan, energi dan lain-lain.
Seiring
dengan meningkatnya pembangunan di Indonesia, mengharuskan wilayah-wilayah
sumberdaya alam menjadi tergusur karena pengembangan wilayah seperti untuk
industri dan pemukiman. Perkembangan pembangunan untuk kegiatan manusia
menyebabkan terjadinya tekanan ekologis. Hal ini dapat ditandai dengan
munculnya pencemaran lingkungan, ketidakseimbangan ekosistem, berkurangnya
lahan sumberdaya alam. Salah satu contoh pembangunan saat ini yang sedang
dilakukan adalah reklamasi pantai.
Reklamasi
pantai muncul sebagai konsekuensi dari pesatnya pembangunan namun ketersediaan
lahan yang terbatas. Terbatasnya lahan di darat mengharuskan pembangunan
mencari lahan baru yaitu dengan membuat daratan baru. Dengan adanya pembuatan
daratan yang baru, tentu akan mengurangi luas perairan. Hal ini akan
menyebabkan sumberdaya alam laut yang terkandung menjadi berkurang.
Jakarta
sebagai ibu kota negara Indonesia merupakan pusat wilayah perekonomian,
pemerintahan dan industri. Kegiatan perekonomian yang semakin berkembang
menjadikan Jakarta sebagai kota megapolitan yang semakin maju dari waktu ke
waktu. Namun, Jakarta memiliki wilayah yang terbatas dan padatnya wilayah
Jakarta saat ini. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa kegiatan pembangunan di
Jakarta semakin berkembang. Hal ini mengharuskan Jakarta menambah wilayah baru
yaitu dengan mereklamasi pantai utara Jakarta.
Berjalannya
proses reklamasi di pantai utara Jakarta tidak serta merta tanpa masalah. Permasalahan
hukum, ekonomi dan sosial mengiringi jalannya pembuatan pulau baru. Permasalahan
kesejahteraan nelayan menjadi korban dari reklamasi pantai. Namun, tidak hanya
permasalahan hukum, sosial dan ekonomi, permasalahan lingkungan menjadi hal
yang penting atas dampak yang ditimbulkan dalam reklamasi pantai. Oleh karena
itu, diperlukan kajian mengenai reklamasi pantai Teluk Jakarta.
Reklamasi Pantai
Reklamasi
diartikan sebagai pengurukan (tanah) atau memperluas pertanian atau dengan
memanfaatkan daerah yang sebelumnya tidak bermanfaat menjadi bermanfaat. Dalam pengertian
yang lain, reklamasi adalah proses pembentukan lahan baru di pesisir atau
bantaran sungai. Sedangkan reklamasi pantai yaitu usaha pembentukan lahan baru
baik yang menyatu dengan wilayah pantai ataupun yang terpisah dari pantai
dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Reklamasi
bertujuan untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau tidak berguna menjadi
lebih baik dan manfaat. Menurut Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007, reklamasi
adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumberdaya
lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara
pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

Gambar 1. Peta sebaran reklamasi pantai Jakarta.
Reklamasi
pantai, pertama kali dicetuskan oleh Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995
tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pada pasal 1, Reklamasi Pantai Utara
Jakarta, selanjutnya disebut Reklamasi Pantura, adalah kegiatan penimbunan dan
pengeringan laut di bagian perairan laut Jakarta. Kemudian pada Pasal 11 ayat
1, Penyelenggaraan Reklamasi Pantura wajib memperhatikan kepentingan
lingkungan, kepentingan pelabuhan, kepentingan kawasan pantai berhutan bakau,
kepentingan nelayan dan fungsi-fungsi lain yang ada di kawasan Pantura
Dampak Reklamasi Pantai
Berdasarkan
beberapa peraturan dalam undang-undang, reklamasi harus memperhatikan
kelestarian lingkungan. Oleh sebab itu lah kajian mengenai dampak secara
lingkungan menjadi hal yang utama dalam kajian kali ini selain soal
kesejahteraan nelayan.
Dengan
adanya reklamasi, menyebabkan wilayah perairan menjadi berkurang. Dengan berkurangnya
wilayah perairan, secara langsung akan berdampak pada berkurangnya area nelayan
mencari ikan (fishing ground). Jika hal
ini terjadi, maka hasil tangkapan nelayan akan semakin berkurang karena
berkurangnya fishing ground. Jelas hal
tersebut akan mempengaruhi terhadap kesejahteraan nelayan karena pendapatan
mereka semakin menurun akibat berkurangnya hasil tangkap. Tidak hanya itu,
nelayan yang berada di daerah seperti Tanjung Priok, harus menempuh jarak yang
lebih jauh dalam melakukan penangkapan. Dengan bertambahnya jarak, secara
langsung akan membebani modal nelayan dalam melakukan penangkapan. Modal tersebut
diantaranya seperti bahan bakar, bahan makanan dan waktu atau durasi
penangkapan yang bertambah seiring dengan bertambahnya jarak.
Kemudian
dampak yang ditimbulkan dari reklamasi pantai adalah adanya pencemaran perairan
laut. Seiring dengan adanya aktivitas manusia, maka akan menghasilkan limbah
dari hasil aktivitas tersebut. Sumber pencemaran dapat dibagi ke dalam dua
yaitu sumber tertentu dan sumber tak tentu. Sumber tertentu merupakan sumber
pencemaran yang berasal dari suatu lokasi tertentu. Sedangkan sumber pencemaran
tak tentu dapat berupa sumber tertentu dalam jumlah yang banyak. Sumber tertentu
dibagi ke dalam dua jenis yaitu limbah domestik dan limbah industri. Limbah domestik
merupakan limbah yang dihasilkan dari buangan rumah tangga, bangunan perdagangan,
perkantoran dan limbah aktivitas sehari-hari. Sedangkan limbah industri dapat
berupa buangan material organik dan lemak, hidrokarbon, bahan asam dan basa,
serta logam berat.
Seperti
yang telah diketahui bahwa reklamasi pantai Jakarta akan dibuat daerah kawasan
terpadu seperti, apartemen, pusat bisnis perkantoran, pusat perbelanjaan dan
kawasan wisata. Sudah pasti bahwa dari kegiatan-kegiatan tersebut akan
menghasilkan limbah yang secara tidak langsung akan bersentuhan dengan perairan
laut. Limbah yang ditimbulkan akan menyebabkan pencemaran perairan laut. Bahan-bahan,
unsur atau senyawa yang terkandung dalam bahan pencemar akan mempengaruhi
kondisi ekologis perairan laut tersebut. Faktor fisik kimia jelas akan berubah
karena adanya pencemaran laut. Suhu perairan laut dapat menjadi lebih tinggi
akibat adanya pendinginan mesin atau alat-alat. Derajat keasaman (pH) dapat
menjadi tidak netral (asam atau basa) karena masukkan bahan-bahan dari
pencemaran. Kekeruhan perairan akan meningkat akibat adanya sedimentasi. Hal ini
akan mempengaruhi struktur komunitas biota laut yang ada. Tidak semua biota
memiliki kisaran yang luas terhadap perubahan faktor fisik dan kimia tersebut. Jika
hal ini terjadi, maka akan banyak sekali biota-biota laut yang mengalami
kematian akibat tidak mampu bertoleransi terhadap perubahan faktor fisik dan
kimia. Adanya aktivitas manusia yang memakai bahan-bahan berbahaya
dikhawatirkan akan dibuang ke perairan laut. Jelas hal ini akan membunuh
biota-biota laut karena masukkan bahan yang bersifat toksik.
Selain
masalah pencemaran, adanya rekalamasi pantai akan mengurangi wilayah habitat
bagi biota laut seperti ikan, crustacea, dan hewan karang. Terumbu karang
memiliki fungsi ekologis sebagai habitat ikan, bintang laut, dan bentos
lainnya, lalu sebagai tempat memijah, tempat mengasuh, tempat mencari makan
biota laut dan tempat berlindung ikan dari predator. Sebelumnya, untuk wilayah
perairan laut jawa telah terjadi bleaching
atau pemutihan terumbu karang. Dengan adanya bleaching, maka habitat biota-biota laut semakin berkurang. Bleaching dapat ditimbulkan akibat
adanya bahan-bahan pencemaran. Dengan adanya reklamasi pantai, maka
dikhawatirkan akan mempengaruhi ekosistem terumbu karang.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil kajian secara ekologis, maka reklamasi pantai akan berdampak pada tekanan
lingkungan dan juga berdampak pada kesejahteraan nelayan. Oleh karena itu, kami
menolak reklamasi pantai utara Jakarta.