Kamis, 06 Oktober 2016

REKLAMASI PANTAI JAKARTA


Oleh : Taufiq Ahmad Romdoni (Kementerian Advokasi dan Kajian Strategis BEM FPIK Unsoed)
Disampaikan saat kajian dan diskusi tentang Reklamasi Pantai Jakarta oleh BEM FPIK Unsoed, Rabu 28 September 2016.

Pendahuluan
Indonesia merupakan negara dengan dua per tiga luas adalah luas lautan. Luas wilayah laut sekitar 5,8 juta km2, terdiri atas perairan kepulauan dan teritorial seluas 3,1 juta km2 dan perairan Zona Ekonomi Esklusif Indonesia (ZEEI) seluas 2,7 juta km2. Panjang pantai Indonesia memiliki panjang 81.000 km dan merupakan negara dengan pantai terpanjang ke-2 di dunia. Dengan luasnya wilayah perairan laut dan pesisir, Indonesia menjadi negara dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Sebagai negara dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, Indonesia memiliki potensi alam yang dapat dikembangkan. Sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya dapat dimanfaatkan secara ekonomi seperti industri pangan, obat-obatan, energi dan lain-lain.
Seiring dengan meningkatnya pembangunan di Indonesia, mengharuskan wilayah-wilayah sumberdaya alam menjadi tergusur karena pengembangan wilayah seperti untuk industri dan pemukiman. Perkembangan pembangunan untuk kegiatan manusia menyebabkan terjadinya tekanan ekologis. Hal ini dapat ditandai dengan munculnya pencemaran lingkungan, ketidakseimbangan ekosistem, berkurangnya lahan sumberdaya alam. Salah satu contoh pembangunan saat ini yang sedang dilakukan adalah reklamasi pantai.
Reklamasi pantai muncul sebagai konsekuensi dari pesatnya pembangunan namun ketersediaan lahan yang terbatas. Terbatasnya lahan di darat mengharuskan pembangunan mencari lahan baru yaitu dengan membuat daratan baru. Dengan adanya pembuatan daratan yang baru, tentu akan mengurangi luas perairan. Hal ini akan menyebabkan sumberdaya alam laut yang terkandung menjadi berkurang.
Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia merupakan pusat wilayah perekonomian, pemerintahan dan industri. Kegiatan perekonomian yang semakin berkembang menjadikan Jakarta sebagai kota megapolitan yang semakin maju dari waktu ke waktu. Namun, Jakarta memiliki wilayah yang terbatas dan padatnya wilayah Jakarta saat ini. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa kegiatan pembangunan di Jakarta semakin berkembang. Hal ini mengharuskan Jakarta menambah wilayah baru yaitu dengan mereklamasi pantai utara Jakarta.
Berjalannya proses reklamasi di pantai utara Jakarta tidak serta merta tanpa masalah. Permasalahan hukum, ekonomi dan sosial mengiringi jalannya pembuatan pulau baru. Permasalahan kesejahteraan nelayan menjadi korban dari reklamasi pantai. Namun, tidak hanya permasalahan hukum, sosial dan ekonomi, permasalahan lingkungan menjadi hal yang penting atas dampak yang ditimbulkan dalam reklamasi pantai. Oleh karena itu, diperlukan kajian mengenai reklamasi pantai Teluk Jakarta.

Reklamasi Pantai
Reklamasi diartikan sebagai pengurukan (tanah) atau memperluas pertanian atau dengan memanfaatkan daerah yang sebelumnya tidak bermanfaat menjadi bermanfaat. Dalam pengertian yang lain, reklamasi adalah proses pembentukan lahan baru di pesisir atau bantaran sungai. Sedangkan reklamasi pantai yaitu usaha pembentukan lahan baru baik yang menyatu dengan wilayah pantai ataupun yang terpisah dari pantai dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Reklamasi bertujuan untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau tidak berguna menjadi lebih baik dan manfaat. Menurut Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumberdaya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Gambar 1. Peta sebaran reklamasi pantai Jakarta.
Reklamasi pantai, pertama kali dicetuskan oleh Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pada pasal 1, Reklamasi Pantai Utara Jakarta, selanjutnya disebut Reklamasi Pantura, adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan laut di bagian perairan laut Jakarta. Kemudian pada Pasal 11 ayat 1, Penyelenggaraan Reklamasi Pantura wajib memperhatikan kepentingan lingkungan, kepentingan pelabuhan, kepentingan kawasan pantai berhutan bakau, kepentingan nelayan dan fungsi-fungsi lain yang ada di kawasan Pantura

Dampak Reklamasi Pantai
Berdasarkan beberapa peraturan dalam undang-undang, reklamasi harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Oleh sebab itu lah kajian mengenai dampak secara lingkungan menjadi hal yang utama dalam kajian kali ini selain soal kesejahteraan nelayan.
Dengan adanya reklamasi, menyebabkan wilayah perairan menjadi berkurang. Dengan berkurangnya wilayah perairan, secara langsung akan berdampak pada berkurangnya area nelayan mencari ikan (fishing ground). Jika hal ini terjadi, maka hasil tangkapan nelayan akan semakin berkurang karena berkurangnya fishing ground. Jelas hal tersebut akan mempengaruhi terhadap kesejahteraan nelayan karena pendapatan mereka semakin menurun akibat berkurangnya hasil tangkap. Tidak hanya itu, nelayan yang berada di daerah seperti Tanjung Priok, harus menempuh jarak yang lebih jauh dalam melakukan penangkapan. Dengan bertambahnya jarak, secara langsung akan membebani modal nelayan dalam melakukan penangkapan. Modal tersebut diantaranya seperti bahan bakar, bahan makanan dan waktu atau durasi penangkapan yang bertambah seiring dengan bertambahnya jarak.
Kemudian dampak yang ditimbulkan dari reklamasi pantai adalah adanya pencemaran perairan laut. Seiring dengan adanya aktivitas manusia, maka akan menghasilkan limbah dari hasil aktivitas tersebut. Sumber pencemaran dapat dibagi ke dalam dua yaitu sumber tertentu dan sumber tak tentu. Sumber tertentu merupakan sumber pencemaran yang berasal dari suatu lokasi tertentu. Sedangkan sumber pencemaran tak tentu dapat berupa sumber tertentu dalam jumlah yang banyak. Sumber tertentu dibagi ke dalam dua jenis yaitu limbah domestik dan limbah industri. Limbah domestik merupakan limbah yang dihasilkan dari buangan rumah tangga, bangunan perdagangan, perkantoran dan limbah aktivitas sehari-hari. Sedangkan limbah industri dapat berupa buangan material organik dan lemak, hidrokarbon, bahan asam dan basa, serta logam berat.
Seperti yang telah diketahui bahwa reklamasi pantai Jakarta akan dibuat daerah kawasan terpadu seperti, apartemen, pusat bisnis perkantoran, pusat perbelanjaan dan kawasan wisata. Sudah pasti bahwa dari kegiatan-kegiatan tersebut akan menghasilkan limbah yang secara tidak langsung akan bersentuhan dengan perairan laut. Limbah yang ditimbulkan akan menyebabkan pencemaran perairan laut. Bahan-bahan, unsur atau senyawa yang terkandung dalam bahan pencemar akan mempengaruhi kondisi ekologis perairan laut tersebut. Faktor fisik kimia jelas akan berubah karena adanya pencemaran laut. Suhu perairan laut dapat menjadi lebih tinggi akibat adanya pendinginan mesin atau alat-alat. Derajat keasaman (pH) dapat menjadi tidak netral (asam atau basa) karena masukkan bahan-bahan dari pencemaran. Kekeruhan perairan akan meningkat akibat adanya sedimentasi. Hal ini akan mempengaruhi struktur komunitas biota laut yang ada. Tidak semua biota memiliki kisaran yang luas terhadap perubahan faktor fisik dan kimia tersebut. Jika hal ini terjadi, maka akan banyak sekali biota-biota laut yang mengalami kematian akibat tidak mampu bertoleransi terhadap perubahan faktor fisik dan kimia. Adanya aktivitas manusia yang memakai bahan-bahan berbahaya dikhawatirkan akan dibuang ke perairan laut. Jelas hal ini akan membunuh biota-biota laut karena masukkan bahan yang bersifat toksik.
Selain masalah pencemaran, adanya rekalamasi pantai akan mengurangi wilayah habitat bagi biota laut seperti ikan, crustacea, dan hewan karang. Terumbu karang memiliki fungsi ekologis sebagai habitat ikan, bintang laut, dan bentos lainnya, lalu sebagai tempat memijah, tempat mengasuh, tempat mencari makan biota laut dan tempat berlindung ikan dari predator. Sebelumnya, untuk wilayah perairan laut jawa telah terjadi bleaching atau pemutihan terumbu karang. Dengan adanya bleaching, maka habitat biota-biota laut semakin berkurang. Bleaching dapat ditimbulkan akibat adanya bahan-bahan pencemaran. Dengan adanya reklamasi pantai, maka dikhawatirkan akan mempengaruhi ekosistem terumbu karang.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil kajian secara ekologis, maka reklamasi pantai akan berdampak pada tekanan lingkungan dan juga berdampak pada kesejahteraan nelayan. Oleh karena itu, kami menolak reklamasi pantai utara Jakarta.