Selasa, 24 Maret 2015

Hukuman Mati Demi Supremasi Hukum di Indonesia

Isu akhir akhir ini adalah tentang dieksekusinya terpidana mati kasus narkoba “Bali Nine” oleh pihak kejaksaan. Salah satu diantara terpidana mati adalah warga Negara asing diantaranya warga Negara Australia dan Brazil. Kedua Negara ini bersikeras kepada pemerintah Indonesia untuk menolak eksekusi terhadap warganya. Perdana menteri Australia Tony Abort sampai mengungkit bantuan Australia kepada korban tsunami Aceh pada 2004 karena sebagai protes Australia yang meminta pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi tersebut. Brazil juga melakukan protes kepada pemerintah Indonesia dengan mengabaikan duta besar Indonesia untuk Brazil. Pemerintah Indonesia pun menjadi geram dengan sikap tidak terhormat Brazil sehingga pemerintah Indonesia menarik duta besarnya untuk Brazil.
Dari kedua kasus tersebut, kita melihat ini merupakan suatu permasalahan yang melahirkan kontroversi. Suatu kasus pidana mati dapat berpengaruh terhadap hubungan diplomatik antar Negara. Kali ini penulis ingin membahas isu tentang kontroversi hukuman mati di Indonesia. Tidak hanya Brazil dan Australia yang menolak pidana mati, bahkan PBB pun menyerukan kepada Indonesia untuk menghapus pidana mati. Penolakan pun banyak datang dari sejumlah pihak dan elemen masyarakat di Indonesia. Ada beberapa pendapat yang menjadi kontroversi selama ini antara pihak pro dan kontra terhadap pidana mati. Seperti yang dikutip dari merdeka.com (19 Januari 2015), Alim Ulama NU menyetujui diberlakukannya hukuman mati di Indonesia. Menurut ketua PBNU yaitu Said Aqil Siroj, koruptor ada dua macam yaitu koruptor yang merugikan Negara dan koruptor yang membangkrutkan Negara. Koruptor yang merugikan dapat dihukum sesuai kejahatannya. Namun bagi koruptor yang membangkrutkan Negara hendaknya dihukum mati. Pendapat berbeda ditunjukkan oleh Ikatan Sarjana Politik (Iska) yang menolak hukuman mati. Iska menyebutkan ada dua dasar yang menjadi alasan penolakan terhadap pidana mati. Yaitu sudut pandang HAM bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup yang tidak boleh dikurangi dalam keadaaan apapun atau non-derogable rights dan setiap orang berhak atas hidupnya. Kemudian dasar yang kedua adalah pasal 28A UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Kedua pendapat yang kontradiktif tersebut menggambarkan situasi terhadap pidana mati di Indonesia saat ini. Adapun penulis ingin berpendapat berdasarkan buku “Pidana Mati di Indonesia, Di Masa Lalu, Kini dan di Masa Depan” oleh Dr. Andi Hamzah, S.H dan A. Sumangelipu, S.H.. Di dalam buku tersebut ada beberapa pendapat tokoh terhadap pidana mati. Pasal 10 KUHP menyebut pidana mati sebagai pidana pokok, yang pada tahun 1870 dihapus di Belanda. Politik hukum pidana mati di Belanda tidak diikuti oleh Indonesia karena keadaan khusus di Indonesia menuntut supaya penjahat-penjahat yang terbesar dapat dilawan dengan pidana mati. Dalam suatu daerah yang begitu luas, yang didiami oleh masyarakat yang heterogen, dimana alat-alat kepolisian tidak dapat menjamin keamanan seperti di eropa barat. Pendapat tersebut nampaknya masih relevan dipakai saat ini. Penegak hukum di Indonesia masih belum menjamin secara penuh terhadap keamanan rakyat Indonesia. Bahkan suatu kepercayaan terhadap penegak hukum saja masih lah kurang. Sebagai contoh adalah kasus pembegalan motor pada Februari 2015 yang terjadi di Tangerang Selatan. Pelaku pembegalan yang tertangkap oleh warga langsung dibakar hidup-hidup dan tidak diserahkan kepada kepolisian terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap penegak hukum.
Oemar Senoadji berpendapat bahwa selama Negara kita masih meneguhkan diri, masih bergulat dengan kehidupan sendiri yang terancam oleh bahaya, selama tata tertib masyarakat dikacaukan dan dibahayakan oleh anasir-anasir yang tidak mengenal kemanusiaan, ia masih memerlukan pidana mati. Pidana mati tidak hanya dilihat dari sisi masyarakat, namun dapat dilihat dari sisi kenegaraan. Van Veen berpendapat bahwa pidana mati dapat juga ditinjau dari segi mempertahankan kewibawaan pemerintah, maka itu khusus pada keadaan tahun 1927 di Indonesia perlu ada pidana mati, berhubungan dengan adanya pemberontakan.
Pendapat Van Veen relevan terhadap situasi pemerintahan Indonesia saat ini. Pemerintah dinilai masih belum mampu menegakkan hukum secara adil, sehingga kewibawaan pemerintah pun menurun. Ditambah lagi adanya intervensi asing yaitu Australia dan Brazil terhadap eksekusi mati Bali Nine, jika pemerintah masih saja dengan mudah diintervensi oleh Negara asing, jelaslah bahwa hilang kewibawaan Indonesia sebagai Negara yang berdaulat. Pendapat mengenai hukuman mati tidak sesuai dengan hak setiap orang yaitu berhak untuk hidup, maka ini pun tidaklah sesuai. Karena pelaku yang dipidana mati telah menghilangkan hak hidup korban terlebih dahulu.
Kita semua berharap bahwa penegakkan hukum di Indonesia dapat ditegakkan setegak-tegaknya. Kita selaku masyarakat merindukan keadilan, kesejahteraan dan kehidupan yang baik. Hal tersebut dapat kita capai salah satunya adalah melalui penegakkan hukum di Indonesia.

Pustaka:
Hamzah dan Sumagelipu. 1985. Pidana Mati di Indonesia, di Masa Lalu, Kini dan di Masa Depan. Jakarta: Ghalia Indonesia
Khumaini, Anwar. 2015. Pro Kontra Hukuman Mati atas Nama Agama dan HAM (online). http:www//merdeka.com/peristiwa/pro-kontra-hukuman-mati-atas-nama-agama-dan-ham-splitnews-2.html, diakses 17 Maret 2015.