Isu akhir akhir
ini adalah tentang dieksekusinya terpidana mati kasus narkoba “Bali Nine” oleh
pihak kejaksaan. Salah satu diantara terpidana mati adalah warga Negara asing
diantaranya warga Negara Australia dan Brazil. Kedua Negara ini bersikeras
kepada pemerintah Indonesia untuk menolak eksekusi terhadap warganya. Perdana
menteri Australia Tony Abort sampai mengungkit bantuan Australia kepada korban
tsunami Aceh pada 2004 karena sebagai protes Australia yang meminta pemerintah
Indonesia untuk membatalkan eksekusi tersebut. Brazil juga melakukan protes
kepada pemerintah Indonesia dengan mengabaikan duta besar Indonesia untuk
Brazil. Pemerintah Indonesia pun menjadi geram dengan sikap tidak terhormat
Brazil sehingga pemerintah Indonesia menarik duta besarnya untuk Brazil.
Dari kedua kasus
tersebut, kita melihat ini merupakan suatu permasalahan yang melahirkan
kontroversi. Suatu kasus pidana mati dapat berpengaruh terhadap hubungan
diplomatik antar Negara. Kali ini penulis ingin membahas isu tentang kontroversi
hukuman mati di Indonesia. Tidak hanya Brazil dan Australia yang menolak pidana
mati, bahkan PBB pun menyerukan kepada Indonesia untuk menghapus pidana mati.
Penolakan pun banyak datang dari sejumlah pihak dan elemen masyarakat di
Indonesia. Ada beberapa pendapat yang menjadi kontroversi selama ini antara
pihak pro dan kontra terhadap pidana mati. Seperti yang dikutip dari
merdeka.com (19 Januari 2015), Alim Ulama NU menyetujui diberlakukannya hukuman
mati di Indonesia. Menurut ketua PBNU yaitu Said Aqil Siroj, koruptor ada dua
macam yaitu koruptor yang merugikan Negara dan koruptor yang membangkrutkan
Negara. Koruptor yang merugikan dapat dihukum sesuai kejahatannya. Namun bagi
koruptor yang membangkrutkan Negara hendaknya dihukum mati. Pendapat berbeda ditunjukkan
oleh Ikatan Sarjana Politik (Iska) yang menolak hukuman mati. Iska menyebutkan
ada dua dasar yang menjadi alasan penolakan terhadap pidana mati. Yaitu sudut
pandang HAM bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup yang tidak boleh
dikurangi dalam keadaaan apapun atau non-derogable
rights dan setiap orang berhak atas hidupnya. Kemudian dasar yang kedua
adalah pasal 28A UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Kedua pendapat
yang kontradiktif tersebut menggambarkan situasi terhadap pidana mati di
Indonesia saat ini. Adapun penulis ingin berpendapat berdasarkan buku “Pidana
Mati di Indonesia, Di Masa Lalu, Kini dan di Masa Depan” oleh Dr. Andi Hamzah,
S.H dan A. Sumangelipu, S.H.. Di dalam buku tersebut ada beberapa pendapat
tokoh terhadap pidana mati. Pasal 10 KUHP menyebut pidana mati sebagai pidana
pokok, yang pada tahun 1870 dihapus di Belanda. Politik hukum pidana mati di
Belanda tidak diikuti oleh Indonesia karena keadaan khusus di Indonesia
menuntut supaya penjahat-penjahat yang terbesar dapat dilawan dengan pidana
mati. Dalam suatu daerah yang begitu luas, yang didiami oleh masyarakat yang
heterogen, dimana alat-alat kepolisian tidak dapat menjamin keamanan seperti di
eropa barat. Pendapat tersebut nampaknya masih relevan dipakai saat ini.
Penegak hukum di Indonesia masih belum menjamin secara penuh terhadap keamanan
rakyat Indonesia. Bahkan suatu kepercayaan terhadap penegak hukum saja masih
lah kurang. Sebagai contoh adalah kasus pembegalan motor pada Februari 2015
yang terjadi di Tangerang Selatan. Pelaku pembegalan yang tertangkap oleh warga
langsung dibakar hidup-hidup dan tidak diserahkan kepada kepolisian terlebih
dahulu. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpercayaan dan kepuasan masyarakat
terhadap penegak hukum.
Oemar Senoadji
berpendapat bahwa selama Negara kita masih meneguhkan diri, masih bergulat
dengan kehidupan sendiri yang terancam oleh bahaya, selama tata tertib
masyarakat dikacaukan dan dibahayakan oleh anasir-anasir yang tidak mengenal
kemanusiaan, ia masih memerlukan pidana mati. Pidana mati tidak hanya dilihat
dari sisi masyarakat, namun dapat dilihat dari sisi kenegaraan. Van Veen
berpendapat bahwa pidana mati dapat juga ditinjau dari segi mempertahankan
kewibawaan pemerintah, maka itu khusus pada keadaan tahun 1927 di Indonesia
perlu ada pidana mati, berhubungan dengan adanya pemberontakan.
Pendapat Van
Veen relevan terhadap situasi pemerintahan Indonesia saat ini. Pemerintah
dinilai masih belum mampu menegakkan hukum secara adil, sehingga kewibawaan
pemerintah pun menurun. Ditambah lagi adanya intervensi asing yaitu Australia
dan Brazil terhadap eksekusi mati Bali
Nine, jika pemerintah masih saja dengan mudah diintervensi oleh Negara
asing, jelaslah bahwa hilang kewibawaan Indonesia sebagai Negara yang
berdaulat. Pendapat mengenai hukuman mati tidak sesuai dengan hak setiap orang
yaitu berhak untuk hidup, maka ini pun tidaklah sesuai. Karena pelaku yang
dipidana mati telah menghilangkan hak hidup korban terlebih dahulu.
Kita semua
berharap bahwa penegakkan hukum di Indonesia dapat ditegakkan setegak-tegaknya.
Kita selaku masyarakat merindukan keadilan, kesejahteraan dan kehidupan yang
baik. Hal tersebut dapat kita capai salah satunya adalah melalui penegakkan
hukum di Indonesia.
Pustaka:
Hamzah dan Sumagelipu. 1985. Pidana Mati di Indonesia, di Masa Lalu, Kini
dan di Masa Depan. Jakarta: Ghalia Indonesia
Khumaini, Anwar. 2015. Pro Kontra Hukuman Mati atas Nama Agama dan
HAM (online). http:www//merdeka.com/peristiwa/pro-kontra-hukuman-mati-atas-nama-agama-dan-ham-splitnews-2.html,
diakses 17 Maret 2015.