Kamis, 05 April 2018

Student Loan, Sesuai dengan Tujuan Pendidikan Indonesia?

Oleh: Taufiq Ahmad Romdoni

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial....” (Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat)

Pendidikan merupakan sebuah proses interaksi manusia dengan lingkungannya secara sadar dan terencana dalam rangka menuju suatu proses perubahan. Pendidikan menuntun seseorang untuk dapat mencapai suatu perubahan pada diri hingga akhirnya berkembangnya potensi, spiritual, kepribadian, kecerdasan, moral dan akhlak. Oleh karena itu tujuan dari sebuah proses pendidikan pada setiap diri manusia adalah adanya perubahan pada diri manusia ke arah yang lebih baik.
Tujuan negara Republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 diantaranya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya mewujudkan hal tersebut adalah melalui pendidikan yang diberikan kepada setiap warga negara. Sudah jelas tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, pendidikan diarahkan untuk dapat mencerdaskan setiap warga negara. Oleh karena itu negara wajib menjamin pendidikan terhadap setiap warga negara dari jenjang dasar hingga jenjang perguruan tinggi.  Dalam hal ini, setiap warga negara memiliki hak dalam memperoleh akses pendidikan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 menjelaskan hak atas pendidikan diantaranya:
1.      Pendidikan dasar harus diwajibkan dan bebas dari biaya;
2.      Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan, harus dibuat secara umum tersedia dan dapat diakses oleh semua orang dengan segala cara yang layak, serta khususnya melalui pengadaan pendidikan gratis;
3.      Pendidikan tinggi harus dibuat sama agar dapat diakses oleh semua orang atas dasar kapasitas, oleh setiap cara yang tepat dan khususnya melalui pengadaan secara progresif menuju pendidikan gratis.
Permasalahan pendidikan yang saat ini terjadi turut menghambat cita-cita pendidikan di Indonesia khususnya. Pengaruh kekuatan global turut mempengaruhi sistem pendidikan hingga akhirnya jauh dari tujuan pendidikan itu sendiri. Gencarnya globalisasi, neoliberalisme dan komersialisasi turut berpengaruh terhadap dunia pendidikan Indonesia. Pendidikan Indonesia saat ini sudah masuk ke dalam mekanisme percaturan liberalisme global. Wold Trade Organization (WTO) memasukkan pendidikan ke dalam bidang usaha sektor tersier. Dengan dimasukkannya bidang pendidikan ke dalam mekanisme kapitalisme tersebut, maka pendidikan berubah orientasi menjadi mencari keuntungan. Selanjutnya WTO membagi proses liberalisasi ke dalam General Agreement on Tarrif and Trade (GATS). Melalui GATS, pendidikan dapat diperjual belikan dalam pasar. Sayangnya, Indonesia telah masuk  pada mekanisme tersebut dengan menandatangai pembentukan WTO dan GATS. Alahasil, pendidikan di Indonesia telah mengalami perubahan orientasi menjadi mencari keuntungan atau profit. Pendidikan tidak lagi dipandang sebagai proses mengubah manusia menjadi lebih manusia (humanisasi), tetapi pendidikan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri dan mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Berbagai bentuk neoliberalisme, komersialisme pada pendidikan dapat kita lihat saat ini pada berbagai sistem dan kebijakan pendididkan di Indonesia. Sebagai contoh perintisan sekolah berstandar internasional pada sekolah dasar dan menengah, hakikatnya adalah sebuah upaya untuk mengikuti mekanisme neoliberalisme. Selain itu, bentuk privatisasi pendidikan pada perguruan tinggi dengan menjadikan PTN berbadan hukum merupakan sebuah pelepasan tanggung jawab negara terhadap dunia pendidikan. Kemudian permasalahan yang kembali mencuat di permukaan publik adalah adanya sistem pinjaman dana pendidikan (Student loan).
Student loan merupakan pinjaman yang ditawarkan kepada mahasiswa untuk membiayai keperluan pendidikan. Biaya yang dipinjamkan dibayarkan oleh mahasiswa yang bersangkutan setelah menyelesaikan pendidikan. Student loan sudah dilakukan di beberapa negara diantaranya adalah Amerika Serikat. Pada kali ini, rezim pemerintahan Indonesia mencoba hal baru dengan menerapkan sistem student loan pada bidang pendidikan. Tujuan diterapkannya student loan di Indonesia adalah masyarakat yang tak memiliki biaya mampu memperoleh akses pendidikan tinggi.
Tujuan diterapkannya student loan sebetulnya perlu dikritisi. Konsep peminjaman hutang merupakan konsep ekonomi kapitalis. Saat ini peminjaman hutang memberikan dampak yang buruk terhadap negara berkembang dengan munculnya krisis ekonomi. Selain itu, mekanisme pembayaran bunga yang diterapkan pada student loan akan menambah beban membayar hutang terhadap mahasiswa itu sendiri. Dalam hal ini saja, perbankan sudah masuk ke dalam sistem pendidikan secara berlebih yang artinya bahwa pendidikan sudah dijadikan sebagai komoditas perdagangan.

Kita perlu meninjau kembali hakikat dan tujuan dari proses pendidikan selama ini. Konsep pendidikan menurut Paulo Friere mengarahkan manusia untuk terbebas dari belenggu penjajahan. Sedangkan menurut Ki Hajar Dewantara, tujuan pendidikan adalah penguasaan diri yang mengarah pada proses humanisasi. Selanjutnya kita perlu meninjau apakah dengan adanya student loan dapat mengantarkan pendidikan pada tujuannya? Sekilas maksud adanya student loan nampak baik bagi masyarakat. Namun yang perlu diperhatikan adalah mekanisme kapitalisasi pendidikan dengan kedok “dana pinjaman” akan memberatkan mahasiswa nantinya. Jika benar-benar telah mendapatkan dana pinjaman, maka seorang mahasiswa telah masuk ke dalam sistem perkreditan dan bunga. Hal ini jelas sudah melenceng dari hakikat pendidikan yaitu tanggung jawab publik dan negara harus melindungi warga negara atas akses terhadap pendidikan. Jika sudah seperti ini, apakah student loan dapat mengantarkan masyarakat menjadi cerdas sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945? Nampaknya proses mencerdaskan bangsa perlu ditempuh melalui mekanisme-mekanisme pendidikan yang humanis dan membebaskan masyarakat dari belenggu penjajahan, salah satunya yaitu penjajahan kapitalisme.
Sumber gambar: http://kightlaw.com