Oleh: Taufiq Ahmad Romdoni
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial....” (Pembukaan UUD 1945 Alinea
keempat)
Pendidikan merupakan
sebuah proses interaksi manusia dengan lingkungannya secara sadar dan terencana
dalam rangka menuju suatu proses perubahan. Pendidikan menuntun seseorang untuk
dapat mencapai suatu perubahan pada diri hingga akhirnya berkembangnya potensi,
spiritual, kepribadian, kecerdasan, moral dan akhlak. Oleh karena itu tujuan
dari sebuah proses pendidikan pada setiap diri manusia adalah adanya perubahan
pada diri manusia ke arah yang lebih baik.
Tujuan negara Republik
Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 diantaranya adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya mewujudkan hal tersebut adalah melalui
pendidikan yang diberikan kepada setiap warga negara. Sudah jelas tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, pendidikan diarahkan untuk dapat mencerdaskan setiap
warga negara. Oleh karena itu negara wajib menjamin pendidikan terhadap setiap
warga negara dari jenjang dasar hingga jenjang perguruan tinggi. Dalam hal ini, setiap warga negara memiliki
hak dalam memperoleh akses pendidikan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005
menjelaskan hak atas pendidikan diantaranya:
1. Pendidikan dasar
harus diwajibkan dan bebas dari biaya;
2. Pendidikan
lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan,
harus dibuat secara umum tersedia dan dapat diakses oleh semua orang dengan
segala cara yang layak, serta khususnya melalui pengadaan pendidikan gratis;
3. Pendidikan
tinggi harus dibuat sama agar dapat diakses oleh semua orang atas dasar
kapasitas, oleh setiap cara yang tepat dan khususnya melalui pengadaan secara
progresif menuju pendidikan gratis.
Permasalahan pendidikan
yang saat ini terjadi turut menghambat cita-cita pendidikan di Indonesia khususnya.
Pengaruh kekuatan global turut mempengaruhi sistem pendidikan hingga akhirnya
jauh dari tujuan pendidikan itu sendiri. Gencarnya globalisasi, neoliberalisme
dan komersialisasi turut berpengaruh terhadap dunia pendidikan Indonesia.
Pendidikan Indonesia saat ini sudah masuk ke dalam mekanisme percaturan
liberalisme global. Wold Trade Organization (WTO) memasukkan pendidikan
ke dalam bidang usaha sektor tersier. Dengan dimasukkannya bidang pendidikan ke
dalam mekanisme kapitalisme tersebut, maka pendidikan berubah orientasi menjadi
mencari keuntungan. Selanjutnya WTO membagi proses liberalisasi ke dalam General
Agreement on Tarrif and Trade (GATS). Melalui GATS, pendidikan dapat
diperjual belikan dalam pasar. Sayangnya, Indonesia telah masuk pada mekanisme tersebut dengan menandatangai
pembentukan WTO dan GATS. Alahasil, pendidikan di Indonesia telah mengalami
perubahan orientasi menjadi mencari keuntungan atau profit. Pendidikan tidak
lagi dipandang sebagai proses mengubah manusia menjadi lebih manusia
(humanisasi), tetapi pendidikan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri dan
mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Berbagai bentuk
neoliberalisme, komersialisme pada pendidikan dapat kita lihat saat ini pada
berbagai sistem dan kebijakan pendididkan di Indonesia. Sebagai contoh
perintisan sekolah berstandar internasional pada sekolah dasar dan menengah,
hakikatnya adalah sebuah upaya untuk mengikuti mekanisme neoliberalisme. Selain
itu, bentuk privatisasi pendidikan pada perguruan tinggi dengan menjadikan PTN
berbadan hukum merupakan sebuah pelepasan tanggung jawab negara terhadap dunia
pendidikan. Kemudian permasalahan yang kembali mencuat di permukaan publik
adalah adanya sistem pinjaman dana pendidikan (Student loan).
Student loan merupakan pinjaman yang ditawarkan
kepada mahasiswa untuk membiayai keperluan pendidikan. Biaya yang dipinjamkan
dibayarkan oleh mahasiswa yang bersangkutan setelah menyelesaikan pendidikan. Student
loan sudah dilakukan di beberapa negara diantaranya adalah Amerika Serikat.
Pada kali ini, rezim pemerintahan Indonesia mencoba hal baru dengan menerapkan
sistem student loan pada bidang pendidikan. Tujuan diterapkannya student
loan di Indonesia adalah masyarakat yang tak memiliki biaya mampu
memperoleh akses pendidikan tinggi.
Tujuan diterapkannya student
loan sebetulnya perlu dikritisi. Konsep peminjaman hutang merupakan konsep
ekonomi kapitalis. Saat ini peminjaman hutang memberikan dampak yang buruk
terhadap negara berkembang dengan munculnya krisis ekonomi. Selain itu,
mekanisme pembayaran bunga yang diterapkan pada student loan akan
menambah beban membayar hutang terhadap mahasiswa itu sendiri. Dalam hal ini
saja, perbankan sudah masuk ke dalam sistem pendidikan secara berlebih yang
artinya bahwa pendidikan sudah dijadikan sebagai komoditas perdagangan.
Kita perlu meninjau
kembali hakikat dan tujuan dari proses pendidikan selama ini. Konsep pendidikan
menurut Paulo Friere mengarahkan manusia untuk terbebas dari belenggu
penjajahan. Sedangkan menurut Ki Hajar Dewantara, tujuan pendidikan adalah
penguasaan diri yang mengarah pada proses humanisasi. Selanjutnya kita perlu
meninjau apakah dengan adanya student loan dapat mengantarkan pendidikan
pada tujuannya? Sekilas maksud adanya student loan nampak baik bagi masyarakat.
Namun yang perlu diperhatikan adalah mekanisme kapitalisasi pendidikan dengan
kedok “dana pinjaman” akan memberatkan mahasiswa nantinya. Jika benar-benar
telah mendapatkan dana pinjaman, maka seorang mahasiswa telah masuk ke dalam
sistem perkreditan dan bunga. Hal ini jelas sudah melenceng dari hakikat
pendidikan yaitu tanggung jawab publik dan negara harus melindungi warga negara
atas akses terhadap pendidikan. Jika sudah seperti ini, apakah student loan dapat
mengantarkan masyarakat menjadi cerdas sesuai dengan amanat Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945? Nampaknya proses mencerdaskan bangsa perlu ditempuh
melalui mekanisme-mekanisme pendidikan yang humanis dan membebaskan masyarakat
dari belenggu penjajahan, salah satunya yaitu penjajahan kapitalisme.
Sumber gambar: http://kightlaw.com
