Rabu, 27 Juli 2016

Demokrasi, Perwakilan Rakyat? Perwakilan Elit?

Demokrasi merupakan istilah yang sering didengar di Negara Indonesia. Indonesia memakai sistem pemerintahan dan politik demokrasi. Namun sebetulnya apa yang dimaksud dengan demokrasi?

Demokrasi berasal dari istilah Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintahan. Jadi, secara bahasa demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Konsep demokrasi lahir di Yunani pada abad ke-4 sebelum masehi. Konsep yang dijalankan saat itu adalah Yunani yang berbentuk negara kota dan berpenduduk sedikit, sehingga memungkinkan proses demokrasi berjalan secara langsung, artinya segala keputusan betul-betul dibuat oleh seluruh masyarakat. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Konsep mengenai demokrasi langsung, yang melibatkan seluruh masyarakat dalam pengambilan keputusan, saat ini sudah tidak memungkinkan lagi jika dipakai untuk Negara. Kondisi geografis yang luas, serta penduduk yang banyak, tidak memungkinkan untuk berkumpulnya seluruh warga dalam satu tempat jika ingin membuat keputusan. Oleh sebab itu, lahirlah demokrasi perwakilan. Rakyat yang banyak memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam pemerintahan.

Muhammad Hatta menyebutkan bahwa rakyat menjalankan pemerintahannya sendiri dengan perantara badan-badan perwakilan, yang susunannya dipilih sendiri oleh rakyat sendiri, tetapi melakukan asas-asas demokrasi itu berbeda dalam praktik, menurut keperluan golongan masing-masing. Istilah yang disebut Muhammad Hatta sebagai kapitalistiche democratie, kaum kapitalis yang merupakan golongan terkecil menguasai penghidupan orang banyak. Hal ini jelas bertentangan dengan cita-cita demokrasi yaitu rakyat lah yang membuat keputusannya sendiri.

Sistem demokrasi perwakilan saat ini tidak menggambarkan keterwakilannya pada rakyat. Partai politik yang notabene merupakan milik rakyat, justru merupakan gambaran keterwakilan anggota parlemen. Jadi, apa yang disebut itu sebagai demokrasi perwakilan, mewakili rakyat banyak, yang dirasakan saat ini adalah mewakili kepentingan partai. Anggota parlemen yang memperjuangkan ideologinya di parlemen, seolah-olah berdebat hanya untuk mempertahankan ideologi partai dan golongannya sendiri. Seperti yang telah kita ketahui, bahwa dalam anggota partai politik, banyak diisi oleh sekelompok orang-orang elit seperti pengusaha atau pemilik modal. Orang-orang itulah yang menjadi sumber dana bagi partainya, dan jika partai sedang mengadakan kongres, orang-orang itu pula lah yang berpeluang menjadi petinggi partai. Hal ini semakin menggambarkan apa yang Muhammad Hatta menyebutnya sebagai kapitalistiche democratie, keputusan dan kebijakan negara dikuasai oleh golongan pemilik modal, bukan oleh rakyat!

Demokrasi yang sesungguhnya yang benar-benar ada di Indonesia, menurut Muhammad Hatta adalah demokrasi yang berada di desa. Kondisi penduduk yang sedikit, memungkinkan pengambilan keputusan dapat menyerupai dengan lahirnya konsep demokrasi di Yunani. Sifat demokrasi yang terdapat pada desa adalah (1) cita-cita rapat yang hidup dalam sanubari rakyat Indonesia. Rapat ialah tempat rakyat atau utusan rakyat bermusyawarah dan mufakat tentang segala urusan yang bersangkutan dengan persekutuan hidup dan keperluan bersama. Hal ini lah yang menggambarkan dasar demokrasi pemerintahan rakyat. Kemudian (2) cita-cita masa protes, yaitu hak rakyat untuk membantah cara umum segala peraturan negeri yang dipandang tidak adil. Dalam hak ini tercantum hak rakyat untuk merdeka bergerak dan merdeka berkumpul. Sifat yang terakhir (3) yaitu cita-cita tolong menolong. Sanubari rakyat Indonesia penuh dengan rasa bersama. Jika seseorang di desa ingin membuat rumah, maka ia tidak perlu membayar tukang atau menggaji kuli untuk menolong dia. Melainkan ia ditolong bersama-sama oleh orang-orang.

Tiga sifat tersebut yang merupakan sendi-sendi demokrasi asli di Indonesia. Sifat pertama dan kedua dapat didirikan tiang politik yang sebenarnya, yaitu satu pemerintahan negeri yang dilakukan oleh rakyat dengan perantaraan wakil-wakilnya. Sedangkan wakil-wakil rakyat tersebut tetap takluk pada kemauan rakyat. Rakyat memiliki hak yang tidak dapat dihilangkan atau dibatalkan, hak bersuara, berserikat dan berkumpul. Sifat yang ketiga, dapat didirikan demokrasi ekonomi. Sifat yang ketiga, dengan segala colectivism nya dapat membangun perekonomian kooperasi. Tidak ada lagi orang atau golongan kecil yang mesti menguasai penghidupan orang banyak, melainkan kemakmuran rakyat. Indonesia yang makmur dan sejahtera, haruslah benar-benar menjalankan keputusan berdasarkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan elit. Semoga demokrasi perwakilan saat ini benar-benar mewakili rakyat Indonesia.

Pustaka:

Hatta, Mohammad. 2015. Mohammad Hatta, Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977) dalam Nina Pane (eds). PT Kompas Media Nusantara. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar