Demokrasi merupakan istilah yang
sering didengar di Negara Indonesia. Indonesia memakai sistem pemerintahan dan
politik demokrasi. Namun sebetulnya apa yang dimaksud dengan demokrasi?
Demokrasi berasal dari istilah Yunani
yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti
pemerintahan. Jadi, secara bahasa demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Konsep demokrasi
lahir di Yunani pada abad ke-4 sebelum masehi. Konsep yang dijalankan saat itu
adalah Yunani yang berbentuk negara kota dan berpenduduk sedikit, sehingga
memungkinkan proses demokrasi berjalan secara langsung, artinya segala
keputusan betul-betul dibuat oleh seluruh masyarakat. Abraham Lincoln
mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat.
Konsep mengenai demokrasi langsung,
yang melibatkan seluruh masyarakat dalam pengambilan keputusan, saat ini sudah
tidak memungkinkan lagi jika dipakai untuk Negara. Kondisi geografis yang luas,
serta penduduk yang banyak, tidak memungkinkan untuk berkumpulnya seluruh warga
dalam satu tempat jika ingin membuat keputusan. Oleh sebab itu, lahirlah
demokrasi perwakilan. Rakyat yang banyak memilih wakil-wakilnya untuk duduk
dalam pemerintahan.
Muhammad Hatta menyebutkan bahwa
rakyat menjalankan pemerintahannya sendiri dengan perantara badan-badan
perwakilan, yang susunannya dipilih sendiri oleh rakyat sendiri, tetapi
melakukan asas-asas demokrasi itu berbeda dalam praktik, menurut keperluan
golongan masing-masing. Istilah yang disebut Muhammad Hatta sebagai kapitalistiche
democratie, kaum kapitalis yang merupakan golongan terkecil menguasai
penghidupan orang banyak. Hal ini jelas bertentangan dengan cita-cita demokrasi
yaitu rakyat lah yang membuat keputusannya sendiri.
Sistem demokrasi perwakilan saat ini
tidak menggambarkan keterwakilannya pada rakyat. Partai politik yang notabene
merupakan milik rakyat, justru merupakan gambaran keterwakilan anggota
parlemen. Jadi, apa yang disebut itu sebagai demokrasi perwakilan, mewakili
rakyat banyak, yang dirasakan saat ini adalah mewakili kepentingan partai. Anggota
parlemen yang memperjuangkan ideologinya di parlemen, seolah-olah berdebat
hanya untuk mempertahankan ideologi partai dan golongannya sendiri. Seperti yang
telah kita ketahui, bahwa dalam anggota partai politik, banyak diisi oleh
sekelompok orang-orang elit seperti pengusaha atau pemilik modal. Orang-orang
itulah yang menjadi sumber dana bagi partainya, dan jika partai sedang
mengadakan kongres, orang-orang itu pula lah yang berpeluang menjadi petinggi
partai. Hal ini semakin menggambarkan apa yang Muhammad Hatta menyebutnya
sebagai kapitalistiche democratie, keputusan dan kebijakan negara dikuasai
oleh golongan pemilik modal, bukan oleh rakyat!
Demokrasi yang sesungguhnya yang
benar-benar ada di Indonesia, menurut Muhammad Hatta adalah demokrasi yang
berada di desa. Kondisi penduduk yang sedikit, memungkinkan pengambilan
keputusan dapat menyerupai dengan lahirnya konsep demokrasi di Yunani. Sifat demokrasi
yang terdapat pada desa adalah (1) cita-cita rapat yang hidup dalam sanubari
rakyat Indonesia. Rapat ialah tempat rakyat atau utusan rakyat bermusyawarah
dan mufakat tentang segala urusan yang bersangkutan dengan persekutuan hidup
dan keperluan bersama. Hal ini lah yang menggambarkan dasar demokrasi
pemerintahan rakyat. Kemudian (2) cita-cita masa protes, yaitu hak rakyat untuk
membantah cara umum segala peraturan negeri yang dipandang tidak adil. Dalam hak
ini tercantum hak rakyat untuk merdeka bergerak dan merdeka berkumpul. Sifat yang
terakhir (3) yaitu cita-cita tolong menolong. Sanubari rakyat Indonesia penuh
dengan rasa bersama. Jika seseorang di desa ingin membuat rumah, maka ia tidak
perlu membayar tukang atau menggaji kuli untuk menolong dia. Melainkan ia
ditolong bersama-sama oleh orang-orang.
Tiga sifat tersebut yang merupakan
sendi-sendi demokrasi asli di Indonesia. Sifat pertama dan kedua dapat
didirikan tiang politik yang sebenarnya, yaitu satu pemerintahan negeri yang
dilakukan oleh rakyat dengan perantaraan wakil-wakilnya. Sedangkan wakil-wakil
rakyat tersebut tetap takluk pada kemauan rakyat. Rakyat memiliki hak yang
tidak dapat dihilangkan atau dibatalkan, hak bersuara, berserikat dan
berkumpul. Sifat yang ketiga, dapat didirikan demokrasi ekonomi. Sifat yang
ketiga, dengan segala colectivism nya dapat membangun perekonomian kooperasi.
Tidak ada lagi orang atau golongan kecil yang mesti menguasai penghidupan orang
banyak, melainkan kemakmuran rakyat. Indonesia yang makmur dan sejahtera,
haruslah benar-benar menjalankan keputusan berdasarkan kepentingan rakyat,
bukan kepentingan elit. Semoga demokrasi perwakilan saat ini benar-benar
mewakili rakyat Indonesia.
Pustaka:
Hatta, Mohammad. 2015. Mohammad
Hatta, Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977) dalam Nina Pane (eds). PT
Kompas Media Nusantara. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar